Photo by Kaleidico Unsplash

Daluwarsa Laporan Tindak Pidana

Laporan diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Laporan meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor.