Daluwarsa Laporan Tindak Pidana

Photo by Kaleidico Unsplash

Pertanyaan

Selamat pagi,bulan Agustus lalu saya mengalami hal berupa penganiayaan serta pengeroyokan dan sdh laporkan ke Polsek terdekat , berkas pembuatan laporan berupa visum saksi, barang bukti dll sdh di lampirkan, namun hingga sekarang tdk ada kejelasan ttg kasus saya, yg ingin saya tanyakan adakah masa kadaluarsa jika laporan tdk kunjung ditangani/selesai? Dan apakah saya boleh menjual barang bukti yg saya lampirkan? Sedangkan menunggu proses hanya membuang² waktu, terimakasih

Intisari Jawaban

Laporan diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Laporan meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan