Cara Mengembalikan Status Anak Angkat yang Tertulis dalam Kartu Keluarga Sebagai Anak Kandung

bermix studio on unsplash

Pertanyaan

Asslkm. Ijin bertanya, kalau sy punya adik angkat yg masih saudara dari bibi, yg oleh bapak (mungkin karena ketidaktahuan) dijadikan anak kandung sehingga tertulis di akta kelahiran dan KK sebagai anak kandung ( waktu itu tanpa proses pengadilan namun akta kelahirannya keluar karena untuk administrasi masuk sekolah). Bagaimanakah caranya untuk dapat mengembalikan/ memperbaiki status anak kandung tersebut menjadi anak angkat ( atau nasabnya kembali ke orangtua asal) baik di akta kelahiran maupun KK. Karena ini merupakan kekhilafan/ dosa masa lalu yg cukup berat. Mhn masukan dan pencerahannya.

Ulasan Lengkap

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, kami simpulkan bahwa pertanyaan adalah terkait dengan cara perubahan data dalam Akta Kelahiran dikarenakan nama orang tua dalam dokumen tersebut bukanlah orang tua kandung melainkan orang tua angkat. Dalam pertanyaan tersebut, tidak disebutkan mengenai tahun kelahiran anak dimaksud, sehingga dalam menjawab kami akan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini, diantaranya adalah:

  1. Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad 1847:23);
  2. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Holden der Registers van den Burgerlijken Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136);
  3. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijken Handelsrecht van de Chinezean, Staatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136);
  4. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Holden van de Registers van den Burgerlijeken Stand voor Eenigle Groepen v.d nit tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behoorende Ind. Bevolking van Java en Madura,Staatsblad 1920:751 jo. Staatsblad 1927:564);
  5. Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijksordonantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboiena, Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939:288);
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2154).
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Apabila anak tersebut lahir sebelum tahun 2007, maka peraturan yang berlaku terkait dengan akta kelahiran anak tersebut adalah peraturan sebagaimana disebutkan dalam huruf a sampai dengan huruf f di atas, dan apabila anak tersebut lahir pada tahun 2007 atau setelahnya maka yang berlaku adalah peraturan sebagaimana disebutkan dalam huruf g di atas.

 

Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tentang administrasi kependudukan tersebut, tidak satupun menyebutkan tentang prosedur perubahan Akta Kelahiran karena adanya kesalahan penyebutan nama orang tua. Oleh karena itu, permohonan perubahan nama orang tua pada Akta Kelahiran tersebut dapat dilakukan dengan melakukan permohonan kepada Dinas Pencatatan Sipil setempat atau dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, yaitu berupa permohonan perubahan Akta Kelahiran. Tentu permohonan tersebut harus disertai dengan alat-alat bukti yang sah, diantaranya adalah bukti surat seperti keterangan lahir dari bidang atau pihak yang membantu kelahiran. Bukti lain yang dapat diajukan adalah saksi yang mengetahui tentang pengangkatan anak tersebut. Dikarenakan dalam pertanyaan tidak disebutkan terkait proses pengangkatan anak, maka saksi yang dapat dihadirkan diantaranya dapat berasal dari kepala adat yang melaksanakan prosesi adat pengangkatan anak tersebut atau orang-orang sekitar yang mengetahui terkait dengan pengangkatan anak tersebut. Sebagai tambahan referensi bacaan yang lebih lengkap, baca juga artikel “Bagian Warisan Anak Angkat Yang Tercatat Sebagai Anak Kandung Di Akta Kelahiran”.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan