Cara Mendaftarkan Anak ke Kartu Keluarga
Pertanyaan
Saya ingin menanyakan bagaimana cara memasukan KK anak dari istri saya ke KK karena pas saya menikah dengan istri anak saya dari istri yang sekarang belum ikut KK saya dikarenakan akte lahir belum ada sekarang sudah ada bagaimana caranya ya? Terima kasihUlasan Lengkap
Bahwa sebagaimana Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Administrasi Kependudukan” dinyatakan bahwa “Kartu Keluarga adalah adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga”. Adapun Pasal 59 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyatakan bahws KK adalah salah satu dokumen kependudukan.
Mencermati pertanyaan Saudara, akte kelahiran anak istri Saudara belum ada. Adapun Akta Kelahiran adalah salah satu dokumen kependudukan yang membuktikan bahwa seorang anak telah lahir. Pertanyaan Saudara tidak menyebutkan berapa umur anak yang dimaksud, hal mana berkaitan dengan tata cara permohonan penerbitan akta kelahiran. Apabila anak yang dimaksud berumur 1 s/d 60 hari, maka permohonan penerbitan akta kelahiran dapat dimintakan melalui online, namun apabila anak tersebut telah berumur lebih dari 60 hari, maka permohonan akta kelahiran tidak dapat dilakukan secara online. Oleh karena itu, akta kelahiran harus terlebih dahulu diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dengan bukti lahir baik berupa keterangan rumah sakit maupun keterangan dokter.
Selanjutnya, dengan adanya akta lahir tersebut maka Saudara dapat merubah Kartu Keluarga yang umumnya kepengurusannya dimulai dari tingkat RT/RW hingga ke kelurahan/Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada daerah Saudara.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan