Besaran Warisan Dalam KUHPerdata dan KHI

Photo by Diva Plavalaguna from Pexels

Pertanyaan

bila A mempunyai warisan dan anaknya perempuan . Bila A mempunyai keponakan anak laki laki . Apakah adil bila sebagian besar warisan nya hanya diberikan kepada keponakan nya saja karna laki laki ?

Intisari Jawaban

Berdasarkan Pasal 176 KHI, disebutkan bahwa anak perempuan memiliki hak untuk menerima hak waris sebesar setengah bagian dari harta waris. Hal ini apabila A sudah tidak memiliki suami dan orang tua. Oleh karena itu, anak perempuan berhak untuk memperoleh harta waris dari A, dan justru keponakan tidak memperoleh harta waris dari A karena telah terhalang dari adanya anak A sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KHI

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan