Besaran Warisan Dalam KUHPerdata dan KHI
Pertanyaan
bila A mempunyai warisan dan anaknya perempuan . Bila A mempunyai keponakan anak laki laki . Apakah adil bila sebagian besar warisan nya hanya diberikan kepada keponakan nya saja karna laki laki ?Intisari Jawaban
Berdasarkan Pasal 176 KHI, disebutkan bahwa anak perempuan memiliki hak untuk menerima hak waris sebesar setengah bagian dari harta waris. Hal ini apabila A sudah tidak memiliki suami dan orang tua. Oleh karena itu, anak perempuan berhak untuk memperoleh harta waris dari A, dan justru keponakan tidak memperoleh harta waris dari A karena telah terhalang dari adanya anak A sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KHI
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan