Besaran Warisan Dalam KUHPerdata dan KHI

Photo by Diva Plavalaguna from Pexels

Pertanyaan

bila A mempunyai warisan dan anaknya perempuan . Bila A mempunyai keponakan anak laki laki . Apakah adil bila sebagian besar warisan nya hanya diberikan kepada keponakan nya saja karna laki laki ?

Ulasan Lengkap

Membaca pertanyaan Saudara, tidak dijelaskan apakah hukum yang digunakan adalah hukum waris Islam yang menggunakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kitab Hukum Islam (KHI) atau hukum waris untuk non Islam yang menggunakan KUH Perdata sebagai dasar hukumnya. Adapun dari pertanyaan tersebut kami asumsikan bahwa A adalah Pewaris (orang yang meninggal dan meninggalkan harta waris), dan ahli waris terdiri dari anak A yang seorang perempuan dan keponakan A yang seorang laki-laki.

Berdasar Hukum Waris KUH Perdata

Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) golongan ahli waris, yaitu:

Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.

Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.

Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam

Golongan pertama menghilangkan hak golongan selanjutnya untuk menerima harta waris. Dengan demikian, apabila A memiliki anak maka saudara maupun keponakan A tidak memiliki hak untuk memperoleh harta waris tersebut.

Berdasar Hukum Waris KHI

Berdasarkan Pasal 176 KHI, disebutkan bahwa anak perempuan memiliki hak untuk menerima hak waris sebesar setengah bagian dari harta waris. Hal ini apabila A sudah tidak memiliki suami dan orang tua. Oleh karena itu, anak perempuan berhak untuk memperoleh harta waris dari A, dan justru keponakan tidak memperoleh harta waris dari A karena telah terhalang dari adanya anak A sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KHI yang menyatakan:

“Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.”

Sebagai informasi, keponakan baru mendapat harta waris dari A manakala A tidak memiliki anak dan saudaranya telah meninggal, dimana keponakan tersebut berkedudukan sebagai ahli waris pengganti dari saudara A.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan