Besaran Warisan Dalam KUHPerdata dan KHI
Berdasarkan Pasal 176 KHI, disebutkan bahwa anak perempuan memiliki hak untuk menerima hak waris sebesar setengah bagian dari harta waris. Hal ini apabila A sudah tidak memiliki suami dan orang tua. Oleh karena itu, anak perempuan berhak untuk memperoleh harta waris dari A, dan justru keponakan tidak memperoleh harta waris dari A karena telah terhalang dari adanya anak A sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KHI
Pengangkatan Anak Dalam Staatsblad 1917 Nomor 129
Berdasar asas lex posterior derogat legi priori, maka PP 54/2007 menggantikan keberlakuan Staatsblad 1917 No. 129. Oleh karena itu  PP 54/2007 merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengangkatan anak yang bertujuan agar pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak demi masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga tidak mengatur secara spesifik terkait dengan hak anak angkat untuk mendapatkan warisan.