Besaran Hak Ahli Waris Perempuan yang Harus Dibagi Oleh Paman-Pamannya

Pertanyaan
Teman saya lagi rapat waris alm kakeknya , kakeknya punya anak 11 , yg meninggal tanpa keturunan dan blm menikah ( 2) laki dan perempuan , jadi tinggal 9 ( 3 perempuan dan 6 laki-laki) dan 4 anak laki-laki SDH meninggal setelah ayah mereka (kakek) meninggal THN 90 d susul dgn nenek , anaknya meninggal tahun 2010,2016 ,2019, 2024 ,yg wanita masih hidup semua tinggal 2anak laki yg hidup , rumah punya kakek baru laku BLN ini ,teman saya perempuan tunggal dari anak kakek yg meninggal THN 2016 , temen saya dpt brp katanya dikit karena dia perempuan pdhl kan dia anak laki2 kakeknya , sdgnkan anak perempuan td mau banyak Krn dia punya anak laki , dan yg anak laki yg 2019 jg mau banyak Krn dia laki2 dari anak laki laki , kira2 bagai mana perhitungannya mohon bantuannya terimakasih.Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Dalam pertanyaan Saudara, dipertanyakan tentang pembagian hak waris, namun tidak disebutkan hukum waris yang digunakan. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Saudara untuk menghitung besaran hak ahli waris perempuan yang merupakan cucu Pewaris, kami menggunakan perhitungan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.
Sebelumnya untuk mempermudah pertanyaan Saudara tentang bagian atau besaran hak ahli waris perempuan yang merupakan cucu Pewaris, maka kami membuat bagan sebagai berikut:
Dari bagan tersebut dan untuk menjawab pertanyaan Saudara, kami mengasumsikan:
- Saat Kakek dan Nenek meninggal dunia, orangtua keduanya sudah tidak ada sehingga yang berhak untuk menjadi Ahli Waris baik berdasar Hukum Waris Islam maupun Hukum Waris KUH Perdata, adalah anak-anaknya saja;
- Anak Laki A dan Anak Perempuan W telah meninggal terlebih dahulu sebelum meninggalnya Kakek dan Nenek;
- Teman Saudara merupakan anak dari Anak Laki C, sehingga teman Saudara bukanlah Ahli Waris Pengganti;
- Istri Anak Laki C sudah meninggal dunia setelah meninggalnya Anak Laki C dan tidak meninggalkan ahli waris lain selain Teman Saudara.
Besaran Hak Ahli Waris Perempuan
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut di atas, maka perhitungan menurut Hukum Waris KUH Perdata adalah sebagai berikut:
– Ketika Kakek dan Nenek meninggal dunia, maka Harta Waris dibagi menjadi 9, sehingga masing-masing anak memperoleh 1/9 bagian, sehingga Anak Laki C memperoleh 1/9 bagian dari total nilai harta waris;
– Dikarenakan Anak Laki C meninggal dunia, maka 1/9 bagian dari harta waris yang menjadi hak Anak Laki C di bagi 2 (dua) antara Istri Anak Laki C dengan Teman Saudara. Oleh karena itu, jika Istri Anak Laki C masih hidup atau Istri Anak Laki C bukan Ibu Kandung Teman Saudara, maka Teman Saudara hanya memperoleh 1/18 bagian dari total nilai harta waris tersebut. Namun jika Istri Anak Laki C telah meninggal dunia dan merupakan Ibu Kandung Teman Saudara, maka harta waris tadi menjadi hak Teman Saudara, sehingga Teman Saudara kembali memperoleh 1/9 bagian dari total nilai harta waris.
Adapun jika Hukum Waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, dikarenakan ada perbandingan antara anak laki-laki dan anak perempuan adalah 1:2, maka berikut perhitungannya:
– Anak laki-laki yang masih hidup adalah 6 orang dan anak perempuan yang masih hidup adalah 3 orang, sehingga bagian harta waris untuk 1 anak laki-laki adalah 2/15, sedangkan untuk 1 anak perempuan adalah 1/15. Oleh karena itu Anak Laki C memperoleh 2/15 bagian dari total harta waris;
– Dikarenakan Anak Laki C telah meninggal dunia dan sudah tidak memiliki orang tua, maka harta waris jatuh kepada Istri dan anak perempuannya. Istri memperoleh 1/8 bagian dari seluruh harta waris yang diperoleh Anak Laki C, dan Teman Saudara memperoleh 1/2 atau 4/8 dari harta waris yang diperoleh Anak Laki C, sisanya diberikan kepada Anak Laki D, Anak Laki E, Anak Laki F, Anak Laki G sehinga masing-masing saudara Ayah Teman Saudara memperoleh 3/32 dari harta waris yang diperoleh Anak Laki C;
– Setelah meninggalnya Istri Anak Laki C, dan jika Istri Anak Laki C juga merupakan Ibu Kandung Teman Saudara, maka Teman Saudara memperoleh 1/2 dari 1/8 tadi. Oleh karena itu, Teman Saudara memperoleh total 4/8 dan 1/16, sehingga totalnya adalah 9/16 dari total harta waris yang diperoleh Anak Laki C. Sisanya, yaitu 7/16 merupakan hak kerabat Ibu Teman Saudara.
Demikian jawaban yang dapat diberikan atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Baca juga:
Pembagian Waris Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris dan Apabila Ada Lebih Dari Satu Pernikahan Atau Lebih Dari Satu Istri Dalam Hukum Islam
Anak Jadi Ahli Waris: Aturan Dalam Hukum Perdata Umum dan Hukum Islam
Tonton juga:
Ternyata itung-itungan yang paling ribet bukan hukum waris islam, tapii..
Besaran Hak Ahli Waris Perempuan| Besaran Hak Ahli Waris Perempuan| Besaran Hak Ahli Waris Perempuan| Besaran Hak Ahli Waris Perempuan| Besaran Hak Ahli Waris Perempuan| Besaran Hak Ahli Waris Perempuan| Besaran Hak Ahli Waris Perempuan| Besaran Hak Ahli Waris Perempuan| Besaran Hak Ahli Waris Perempuan|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan