Bangunan Di Atas Tanah Orang Lain, Status Hukum dan Kepemilikan Hak

bangunan di atas tanah orang lain Status Harta Wakaf Photo by: Robi Putri

Pertanyaan

Selamat siang Bapak/Ibu Bagaimana jika suatu rumah dibangun di tanah milik orang lain, dalam hal ini adalah tanah milik kerabat, tetapi bangunannya milik kita pribadi. Bagaimana status kepemilikan rumah tersebut? Saya bingung jika ada keperluan pendataan mengisi status rumah apakah rumah saya milik pribadi atau menumpang. Contohnya saja, saya ingin mendaftar KIP-K di kolom status rumah apa yang harus saya isi(sewa/milik pribadi/mengontrak/menumpang)

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Bangunan di Atas Tanah Orang Lain

Hak Atas Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjuntya disebut “UUPA”). Hak-hak tersebut diantaranya adalah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.

Hak atas tanah dapat berdiri di atas hak atas tanah lainnya, atau dengan kata lain hak atas tanah di Indonesia memiliki sistem horizontal. Seperti halnya Hak Guna Bangunan yang dapat diletakkan di atas Hak Milik. Namun demikian, Hak Milik merupakan hak paling kuat yang dapat dimiliki oleh orang perseorangan tanpa batas waktu.

Pembangunan di atas suatu hak atas tanah, dapat didasarkan pada adanya Hak Guna Bangunan atau bahkan Hak Sewa yang diberikan oleh Pemilik hak atas tanah kepada orang yang akan membangun. Hal yang demikian, menjadikan pemilik hak atas tanah tidak memiliki hak atas bangunan tersebut.

 

Status Hukum dan Kepemilikan Hak Bangunan di Atas Tanah Orang Lain

Dikarenakan pemilik hak atas tanah tidak dapat memiliki hak atas bangunan yang didirikan orang lain atas izinnya, maka rumah Saudara bukanlah milik pemilik tanah. Pemilik bangunan di atas tanah orang lain, tetaplah memiliki bangunan tersebut namun tidak memiliki hak atas tanahnya. Oleh karena itu, dalam keterangan laporan atau pendaftaran administrasi, Saudara dapat menyebutkan rumah dimaksud melainkan milik Saudara namun berdasarkan hak sewa/ijin dari pemilik hak atas tanah.

Adapun jika perjanjian sewa habis, atau pemilik hak atas tanah meminta Saudara untuk meninggalkan rumah tersebut, maka Saudara memiliki hak memperoleh ganti rugi bangunan. Adapun jika disepakati, Saudara juga dapat menghancurkan bangunan dan pemilik hak atas tanah tidak perlu memberikan ganti rugi.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

 

Baca juga:

HGB Di Atas Tanah KAI

Potensi Peralihan Hak Atas Tanah yang Disewakan Selama 45 Tahun

Pendaftaran Tanah Petok yang Telah Lama Tidak Diurus

Sewa Menyewa Tanah Secara Lisan Berujung Penyerobotan Tanah, Begini Pasal 1571 KUH Perdata Mengaturnya

Pencatatan Tanah Girik Menjadi SHM Atas Nama Beberapa Orang

Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang Karena Pihak Lain Juga Memiliki Letter C Asli

 

Tonton juga:

bangunan di atas tanah orang lain| bangunan di atas tanah orang lain| bangunan di atas tanah orang lain| bangunan di atas tanah orang lain|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan