Bagian Waris Paman

Pertanyaan
Kedua orang tua saya telah meninggal, saya 2 besaudara. Kedua org tua saya mempunyai harta waris berupa rumah dan toko. Toko dan rumah di kuasai sama paman saya, adik saya ikut sama suaminya keluar kota. Saya sebagai kakak dan saya laki-laki, saya pengen hak waris jatuh ke saya dan adik saya, Paman saya ingin menguasai semuanya, sampai surat2 sertifikat saya gak tau, Apakah saya bisa pidana paman saya. Atas merampas hak waris org tua saya. Mohon pencerahan nya. Aku butuh bimbingan? Karena aku sendirianUlasan Lengkap
Bagian Waris Paman
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Bekaitan dengan pertanyaan Saudara yang berkaitan dengan waris tersebut, tidak disebutkan hukum waris yang digunakan dalam hal ini. Hal tersebut dikarenakan Indonesia mengakui 3 (tiga) hukum waris, yaitu hukum waris Islam, hukum waris KUH Perdata, dan Hukum Waris Adat.
Adapun yang umum digunakan adalah hukum waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata, dimana keduanya memiliki ketentuan tentang golongan ahli waris. Golongan ahli waris disebutkan dalam Pasal 174 KHI yang berbunyi:
“(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
- Menurut hubungan darah:
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak: perempuan, saudara perempuan dari nenek.
- Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
- Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.”
Dalam hukum kewarisan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terdapat 4 (empat) golongan ahli waris yaitu:
- Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
- Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
- Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
- Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Paman Saudara tidak memiliki hak waris apapun terhadap harta waris yang ditinggalkan oleh orangtua Saudara, baik itu barang bersama atau barang bawaan dari kedua Almarhum.
Pengambilan Sertipikat Hak Atas Tanah Kepada Paman
Sebagaimana Saudara sebutkan dalam pertanyaan Saudara dan berdasar hal-hal yang telah disampaikan di atas, maka Saudara dan adik Saudara memiliki hak waris terhadap harta waris. Berkaitan dengan harta waris, Saudara harus memastikan terlebih dahulu Sertipikat Hak Atas Tanah dimaksud apakah benar milik orangtua Saudara atau milik orang lain. Hal tersebut dapat dilakukan dengan meminta klarifikasi kepada Paman Saudara, sehingga Saudara dapat meminta ditunjukkan Setipikat Hak Atas Tanah tersebut.
Apabila klarifikasi tidak dilaksanakan oleh Paman Saudara, maka Saudara dapat meminta Surat Keterangan Riwayat Tanah kepada Kantor Pertanahan setempat dengan menunjukkan salah satunya surat keterangan waris. Apabila memang benar itu adalah milik orangtua Saudara, maka Saudara dapat melakukan musyawarah untuk meminta Sertipikat Hak Atas Tanah tersebut dikembalikan. Namun demikian, apabila permintaan musyawarah tidak disambut oleh Paman Saudara, maka Saudara dapat melakukan somasi.
Apabila somasi juga tidak dilakukan, maka Saudara dapat melakukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada paman Saudara dan/atau laporan polisi. Gugatan perbuatan melanggar hukum dilakukan dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu bahwa Paman Saudara telah melanggar hak Saudara sebagai ahli waris untuk memperoleh Sertipikat Hak Atas Tanah. Di sisi lain, laporan polisi juga dapat diajukan dengan dasar Pasal 372 KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Oleh karena itu, beberapa upaya hukum tersebut dapat Saudara lakukan manakala terbukti bahwa bidang tanah dan bangunan tersebut adalah benar harta waris dari orangtua Saudara yang merupakan hak Saudara sebagai ahli waris. Namun demikian, lebih baik apabila Saudara melakukan upaya damai terlebih dahulu, yang salah satunya dengan meminta klarifikasi atau musyawarah.
Baca Juga:
Kedudukan Paman Sebagai Ahli Waris
Apakah Paman, Bibi, dan Sepupu Dapat Menjadi Ahli Waris?
Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman |Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman | Bagian Waris Paman |
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan