Bagian Waris Paman Photo by sebastian herman on unsplash

Bagian Waris Paman

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Paman Saudara tidak memiliki hak waris apapun terhadap harta waris yang ditinggalkan oleh orangtua Saudara, baik itu barang bersama atau barang bawaan dari kedua Almarhum. Oleh karena itu, beberapa upaya hukum tersebut dapat Saudara lakukan manakala terbukti bahwa bidang tanah dan bangunan tersebut adalah benar harta waris dari orangtua Saudara yang merupakan hak Saudara sebagai ahli waris.