Bagian Waris Anak Kandung Ketika Almarhum Adalah Duda Dengan 2 Anak yang Menikah Kedua Kalinya Dengan Janda dan Memiliki Anak Tiri

Bagian waris anak kandung Photo by Pexels Karolina Grabowska

Pertanyaan

Duda punya bawaan anak 2 dan menikah lagi janda anak 1…beberapa tahun kemudian si duda meninggal dan meninggalkan warisan asuransi..perlu di ingat asuransi ini berlaku ketika si laki berangkat berlayar dan ketika di rumah asuransi tidak berlaku… bagaimana cara pembagian warisan antara anak kandung si laki dan istrinya…semau masih dalam 1 Kartu Keluarga…saat ini anak duda tadi minta jatah warisan….mohon informasinya

Ulasan Lengkap

Bagian Waris Anak Kandung

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Dalam pertanyaan Saudara, tidak disebutkan mengenai hukum waris yang digunakan dalam pembagian waris tersebut. Adapun hukum waris yang berlaku di Indonesia terdiri atas hukum waris KUH Perdata, Hukum Waris islam, dan Hukum Waris Adat. Dikarenakan hukum waris adat disesuaikan dengan adat dan mengingat banyaknya adat yang ada di Indonesia, maka dalam memberikan jawaban pertanyaan Saudara tersebut, akan digunakan hukum waris KUH Perdata dan hukum Waris Islam.

Baik Hukum Waris KUHPerdata maupun Hukum Waris Islam, keduanya mengatur bahwa warisan hanya dapat terbuka ketika Pewaris (orang yang meninggal dunia) telah meninggal, dan terdapat harta waris yang ditinggalkannya. Kedua hukum tersebut hanya berbeda dalam mengatur siapa saja yang dapat menjadi ahli waris dan besaran bagian waris dari masing-masing ahli waris.

Sebelumnya, dalam pertanyaan Saudara juga disebutkan asuransi yang dimiliki oleh Almarhum berlaku ketika Almarhum berlayar. Karena tidak disebutkannya jenis asuransi tersebut, maka kami asumsikan bahwa asuransi tersebut tidak dapat dicairkan dan tidak menjadi harta waris Almarhum (Pewaris).

Meski demikian, di luar asuransi tersebut, anak laki-laki kandung dari Almarhum memiliki hak untuk harta waris yang ditinggalkan oleh Almarhum. Harta waris tersebut dapat berupa harta tidak bergerak (hak atas tanah, hak kekayaan intelektual, dll) ataupun harta bergerak (mobil, sepeda motor, meja, lukisan, perhiasan, dll) serta hutang Pewaris. Hak dan kewajiban tersebut sepenuhnya akan diberikan kepada Ahli Waris (keluarga yang ditinggalkan dan berhak atas harta waris).

 

Harta Waris Almarhum yang Adalah Duda dan Menikah Kedua Kalinya

Ketika seseorang menikah dan tidak ada perjanjian nikah, maka harta yang dihasilkan dalam pernikahan tersebut baik oleh istri maupun oleh suami, kesemuanya adalah harta bersama. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 Tentang Perkawinan.

Harta-harta yang tidak termasuk ke dalam harta bawaan adalah harta waris dan harta hibah yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri, meski perolehan tersebut terjadi ketika mereka menikah. Sehingga, ketika Duda/Almarhum dahulu sempat memperoleh harta waris baik dari orangtua atau saudaranya, maka harta tersebut menjadi harta bawaan Duda/Almarhum, dan bukan menjadi harta bersama Duda/Almarhum dengan istrinya.

Ketika seorang laki-laki bercerai dan menjadi seorang duda, maka dirinya memiliki hak 50% (lima puluh persen atau setengah) dari harta bersama antara dirinya dengan mantan istrinya. Dalam pertanyaan Saudara di atas, tidak disebutkan sebab perceraian yang terjadi antara Duda tersebut dengan Mantan Istrinya. Apabila perceraian terjadi karena putusan pengadilan, maka Duda hanya memiliki hak 50% (lima puluh persen) dari harta bersama sebagai hartanya, namun jika perceraian karean kematian maka Duda tidak hanya memiliki 50% (lima puluh persen) dari harta bersama melainkan juga memiliki hak atas harta waris sebagaimana bagian yang dimilikinya.

Harta yang diperoleh oleh Duda dari pernikahan pertamanya tersebut adalah harta bawaan. Ketika Duda menikah kembali dengan istri kedua, maka harta tersebut tetap menjadi harta bawaan dan bukan harta bersama.

Selanjutnya, ketika menikah dengan istri kedua, segala harta yang diperoleh dalam pernikahan kedua juga menjadi harta bersama antara Duda/Almarhum dengan istri keduanya. Oleh karena itu, meski asuransi tidak menjadi harta waris karena tidak dapat dicairkan, namun 50% (lima puluh persen) dari harta bersama, adalah harta waris Duda/Almarhum yang harus dibagikan kepada Ahli Warisnya.

 

Bagian Waris Anak Kandung dan Istri Kedua

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa yang dapat menjadi harta waris dari Pewaris adalah harta bawaan dan harta bersama yang menjadi bagiannya baik dari pernikahan pertama maupun pernikahan kedua. Selanjutnya, harta waris tersebut harus dibagikan kepada masing-masing Ahli Waris yang berhak untuk menjadi Ahli Warisnya sesuai dengan hukum waris yang digunakan

  1. Berdasar Hukum Waris KUH Perdata

Dalam hukum waris KUH Perdata, terdapat beberapa golongan ahli waris, dimana keberadaan golongan pertama akan menutup hak golongan kedua. Istri dan anak kandung merupakan golongan pertama, sehingga ketika Almarhum/Pewaris telah memiliki anak dan istri, maka golongan/keluarga/kerabat lain tidak memiliki hak untuk menjadi Ahli Waris.

Adapun pembagian berdasarkan hukum waris KUH Perdata adalah sama rata. Artinya, ketika Pewaris meninggalkan 2 (dua) anak dan 1 istri, maka masing-masing dari ketiga ahli waris tersebut memperoleh 1/3 dari total harta waris.

  1. Berdasar Hukum Waris Islam

Dalam hukum waris Islam, juga terdapat beberapa golongan ahli waris. Dalam pertanyaan Saudara tersebut tidak dijelaskan apakah orang tua kandung Almarhum/Pewaris masih hidup, sebab jika benar masih hidup maka orangtua Almarhum/Pewaris masih memiliki hak juga untuk memperoleh harta waris. Dikarenakan tidak ada penjelasan atas hal tersebut, maka kami mengasumsikan bahwa Almarhum/Pewaris sudah tidak memiliki orangtua ketika yang bersangkutan meninggal dunia.

Oleh karena itu, istri memperoleh hak sebesar 1/8 bagian dari seluruh harta waris. Setelah harta waris tersebut dikurangkan oleh bagian Saudara, maka sisanya diberikan kepada 2 (dua) anak kandung Almarhum/Pewaris dengan bagiannya masing-masing. Apabila anak Almarhum/Pewaris adalah laki-laki semua, maka masing-masing mendapatkan ½ bagian dari harta waris yang telah dikurangkan dari harta waris bagian istri. Namun apabila anak kandung Almarhum/Pewaris adalah laki-laki dan perempuan, maka anak laki-laki memperoleh 2/3 bagian sedangkan anak perempuan memperoleh 1/3 bagian.

 

Kartu Keluarga Bukanlah Bukti Menjadi Ahli Waris

Kartu Keluarga merupakan “kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.” Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Kartu Keluarga tersebut hanya menunjukkan hubungan keluarga, namun tidak dapat membuktikan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris.

Adapun dalam menentukan siapa saja yang dapat menjadi ahli waris, maka dapat dimintakan Penetapan Ahli Waris kepada pengadilan atau dibuat suatu akta waris oleh Notaris yang berwenang. Dalam permohonan tersebut, para pihak yang memohon harus mengajukan bukti-bukti yang salah satunya adalah kartu keluarga, namun juga harus melampirkan bukti-bukti lain seperti Akta Kelahiran.

 

Dengan demikian, pada dasarnya anak kandung dan istri memperoleh hak waris dari Pewaris/Almarhum, dengan bagian waris anak kandung yang disesuaikan dengan hukum waris yang digunakan. Adapun meski asuransi tidak dapat dicairkan sehingga tidak masuk sebagai harta waris, namun anak kandung tetap memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh ayah kandungnya. Harta waris tersebut dapat berupa harta bawaan Pewaris/Almarhum atau harta bersama yang menjadi bagian dari Pewaris/Almarhum, yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari harta bersama yang diperolehnya selama pernikahan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan