
Bagian Waris Anak Kandung Ketika Almarhum Adalah Duda Dengan 2 Anak yang Menikah Kedua Kalinya Dengan Janda dan Memiliki Anak Tiri
Pada dasarnya anak kandung dan istri memperoleh hak waris dari Pewaris/Almarhum, dengan bagian waris anak kandung yang disesuaikan dengan hukum waris yang digunakan. Adapun meski asuransi tidak dapat dicairkan sehingga tidak masuk sebagai harta waris, namun anak kandung tetap memiliki hak atas harta yang dimiliki oleh ayah kandungnya. Harta waris tersebut dapat berupa harta bawaan Pewaris/Almarhum atau harta bersama yang menjadi bagian dari Pewaris/Almarhum, yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari harta bersama yang diperolehnya selama pernikahan.