Bagian Ibu Dari Ahli Waris Yang Telah Meninggal

Pertanyaan
Mohon pencerahannya dalam pembagian waris apabila seorang bapak meninggal dengan meninggalkan istri dan 6 anak, yaitu 5 anak laki – laki dan 1 anak perempuan. pertanyaannya jika 1 dari anaknya meninggal, apaka istri/ibu dari anak yang meninggal mendapatkan hak waris dari anak yang sudah meninggal tersebut, selain haknya sebagai istri dari pewaris (Alm Bapak). terimakasih.Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Bagian Ibu Dari Ahli Waris
Dalam hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia, pembagian harta sudah diatur secara jelas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa, anak laki-laki mendapat bagian dua berbanding satu dengan anak perempuan [1], sedangkan Ibu/Janda mendapat bagian 1/8 dari harta suaminya (bapak) karena pewaris mempunyai anak [2].
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terlebih dahulu disampaikan istilah yang akan digunakan dalam menjawab pertanyaan ini, guna menghindari adanya ketidakjelasan atau kebingungan dalam memahami jawaban. Istilah pertama adalah istilah “Pewaris” yang merujuk pada seseorang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta untuk dibagikan. Selanjutnya istilah “Ahli Waris” yang merujuk pada orang yang akan menerima harta waris.
Pertanyaan Saudara berkaitan dengan keadaan setelah salah satu anak pewaris meninggal dunia. Ketika seorang anak pewaris meninggal, maka hartanya menjadi harta waris baru yang harus dibagi kepada ahli waris dari anak tersebut, termasuk salah satunya adalah orangtua yang masih hidup. Kemudian, jika pewaris (anak) meninggal setelah bapaknya, maka ibunya (janda pewaris) berhak lagi sebagai ibu dari anak yang meninggal, sebesar 1/6 bila anak tersebut punya keturunan atau 1/3 bila tidak punya keturunan [3].
Dalam kasus ini, seorang ibu menempati dua kedudukan sekaligus:
- Sebagai janda dari pewaris (bapak), dimana haknya adalah sebesar 1/8 dari harta peninggalan suaminya.
- Sebagai ibu dari anak yang meninggal setelah bapak yang kembali memperoleh hak waris dari harta anak tersebut, sehingga bagian ibu dari ahli waris yang telah meninggal tersebut adalah 1/6 jika anak memiliki keturunan, atau 1/3 jika anak tidak memiliki keturunan.
Artinya, hak waris ibu tidak berhenti hanya sebagai janda pewaris, tetapi juga berlaku sebagai ahli waris atas anaknya yang meninggal dunia setelah pewaris.
Dengan demikian, berdasar ketentuan-ketentuan tersebut maka Ibu berhak mendapatkan bagian dari anak pewaris yang telah meninggal, selain hak yang sudah diterimanya sebagai istri pewaris.
———
[1] Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
[2] Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
[3] Pasal 178 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Baca juga:
Waris dan Wasiat Serta Legitieme Portie; Ketika Ayah Angkat Meminta Pembagian Waris Ibu Angkat
Pembagian Waris dan Harta Bersama Kepada Ahli Waris Pengganti
Pembagian Waris Dari Nenek yang Belum Dibagi
Waris Dari Ayah Dengan Anak Laki-Laki yang Sudah Meninggal dan 9 Saudara Seibu
Pembagian Waris Dengan APHB Mengakibatkan Pembayaran Pajak 2 Kali?
Pembagian Hak Waris Dengan Akta Pembagian Hak Waris Atau Akta Pembagian Hak Bersama
Harta Warisan Sebagai Harta Bawaan dan Pembagiannya Kepada Ahli Waris
Pembagian Waris Kepada Anak Angkat Dan Saudara-Saudara Pewaris
Kesepakatan Pembagian Waris Saat Salah Satu Ahli Waris Tidak Bekerjasama
Tonton juga:
bagian ibu dari ahli waris| bagian ibu dari ahli waris| bagian ibu dari ahli waris| bagian ibu dari ahli waris| bagian ibu dari ahli waris| bagian ibu dari ahli waris| bagian ibu dari ahli waris| bagian ibu dari ahli waris| bagian ibu dari ahli waris|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan