Bagian Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris

surat berharga Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Assalamualaikum wr.wb.Saya sebagai ahli waris(cucu). Almarhum Kakek saya (tiri) dan almarhumah nenek saya (kandung). Anak kakek ada 2 bawaan dari istri sebelumnya 1 laki laki 1 perempuan. Sedangkan nenek saya punya anak 1 laki laki almarhum ayah saya, Singkat cerita.nenek saya sudah memiliki 3 bidang tanah hasil dari bagi waris orang tua dari nenek. Nenek sudah janda dan menikah lagi dengan kakek tiri saya yg punya anak 2 dengan istri sebelum nenek. Selama hidup dengan kakek tiri saya harta nenek bertambah 1 bidang tanah dan mobil. Ayah saya meninggal dunia dan memiliki 3 anak, 2 laki laki 1 perempuan Dan beberapa tahun kemudian nenek meninggal, dan beberapa tahun kemudian kakek tiri saya meninggal. Di sini pertanyaan saya dari cerita di atas. Bagaimana perhitungan hak warisnya. Paman dan Tante saya tiri. dan saya sebagai cucu kandung dari nenek..

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Berdasarkan pertanyaan Saudara tidak menjelaskan terkait dengan pembagian waris seperti apa yang Saudara maksud. Sebab, hukum waris yang berlaku di Indonesia pada umumnya menggunakan pembagian secara hukum waris perdata dan Islam. (Baca: Membagi Warisan Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam). Dari pertanyaan Saudara, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa ahli waris yaitu Paman dan Tante dari kakek tiri Saudara dan 3 cucu dari nenek Saudara.

Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris

Dalam hukum waris perdata maupun Islam, mengenal istilah penggantian ahli waris atau dikenal dengan istilah Plaatsvervulling. Dari pertanyaan Saudara, diketahui bahwa ayah Saudara telah meninggal dan tidak memiliki saudara kandung lainnya (kakak atau adik) karena terhitung sebagai anak tunggal dari nenek Saudara. Pasal 841 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan bahwa:

“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Saudara beserta saudara kandung Saudara memiliki hak untuk menggantikan posisi ayah Saudara untuk menerima harta warisan dari nenek Saudara. Sebab, dalam hukum waris perdata mengenal 4 (empat) golongan ahli waris yaitu:

Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.

Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.

Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam

Dari penjelasan tersebut, Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Dalam hal tersebut, ayah Saudara yang merupakan anak dari nenek Saudara masuk sebagai golongan I. Sementara posisi Saudara beeserta saudara kandung Saudara sebagai cucu dari nenek Saudara dan masih dalam keturunannya, maka disebut pula sebagai Golongan I.

Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 185 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan bahwa:

  1. “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  2. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Saudara memiliki hak untuk menerima harta warisan tersebut dengan menggantikan posisi ayah Saudara.

Pembagian Harta Warisan

Berdasarkan pertanyaan Saudara, diketahui bahwa nenek memiliki harta bawaan yang didapat dari harta warisan orang tua nenek Saudara. Sedangkan dalam pertanyaan tersebut, tidak terdapat harta bawaan dari kakek tiri Saudara. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan bahwa:

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.”

Prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah hubungan darah. Sementara Paman dan Tante tiri Saudara tidak memiliki hubungan darah dengan nenek Saudara.  Sedangkan, yang berhak mewaris menurut hukum Islam berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, yaitu mereka yang:

  1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris,
  2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris),
  3. Beragama Islam
  4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris

Sehingga berkaitan dengan ketentuan tersebut, maka Saudara dan beserta saudara kandung Saudaralah yang dapat menerima harta bawaan dari nenek Saudara (3 bidang tanah).

Sementara berkaitan dengan 1 bidang tanah dan 1 mobil yang diperoleh sejak nenek Saudara menikah dengan kakek tiri Saudara, perlu diketahui terlebih dahulu apakah sebelumnya terdapat perjanjian terkait pemisahan harta kekayaan yang diperoleh sesame menikah, jika tidak ada maka dapat diasumsikan 1 bidang tanah dan 1 mobil merupakan harta yang diperoleh secara bersama sehingga disebut harta bersama. Oleh karena itu, sehingga ketika kakek tiri Saudara meninggal dunia, maka kakek tiri Saudara memperoleh ½ dari harta bersama, sedangkan ½ sisanya merupakan harta waris yang harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yaitu ayah Saudara dan Kakek Saudara.

Bagian Ahli Waris Pengganti

Apabila pembagian waris yang digunakan adalah Hukum KUH Perdata, maka ketika nenek Saudara meninggal, ayah Saudara memperoleh ¼ dari seluruh harta bersama Nenek dan Kakek Tiri Saudara, yang mana menjadi hak Ahli Waris Pengganti. Sedangkan kakek tiri Saudara memperoleh ¾ dari seluruh harta bersama nenek dan kakek tiri Saudara. Lebih lanjut, ketika kakek tiri Saudara meninggal, maka yang berhak untuk memperoleh harta waris dari kakek Ttri Saudara adalah anak-anak tirinya atau Om dan Tante Saudara tersebut.

Di samping itu, jika ternyata hukum waris yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka apabila terdapat harta bersama Kakek Tiri dan Nenek Saudara, Kakek Tiri memperoleh ½ dari harta bersama. Setelah harta peninggalan nenek Saudara dikurangi harta bersama yang menjadi hak Kakek Tiri tersebut, barulah sisanya merupakan harta yang dibagikan ke ahli waris. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 179 KHI menyatakan “Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian” sehingga ditambah harta waris yang menjadi bagiannya yaitu ⅙ dari ½ harta bersama. Artinya Kakek Tiri Saudara berhak memperoleh bagian sebesar 1/47/12 bagian dari harta warisbersama. Sedangkan sisanya adalah hak Ayah Saudara. Mengingat Ayah Saudara telah meninggal dunia, maka berdasarkan maka berlaku ketentuan Pasal 185 KHI yang menyatakan Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173 dan tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti

Dengan demikian, Saudara sebagai ahli waris pengganti berhak mendapatkan harta warisan dari harta nenek Saudara dan harta bersama dari pernikahan nenek Saudara dengan kakek tiri Saudara. Demikian jawaban yang kami berikan semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

 

Baca Juga:

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam

Pembagian Warisan Cucu

Pembagian Warisan Keluarga

 

Ahli Waris Pengganti | Pembagian Harta Warisan| Bagian Ahli Waris Pengganti

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan