Antisipasi Terhadap Klaim Atas Pengadaan Barang dan Jasa
Pertanyaan
cv diyah kencan dir endro purnomo memenangkan lelang online..ketika kontrak sudah ada dan waktu pekerjaan sudah berjalan ada rekom dari dinas PU kab ponorogo kepada ketua asosiasi tempat cv diyah kencana bernaung untuk dibantu dalam pekerjaan lapangan oleh anggota aspekindo dikarenakan track record cv dyah kencana yg sering bermasalah dalam setiap pekerjaan, kebetulan banyak anggota yg tdk bersedia akhirnya ketua asosiasi menunjuk saya yg kebetulan waktu itu lg tidak ada pekerjaan, pekerjaan nya berupa rabat beton jalan dan betonnya pabrikasi, saya memesan sesuai gambar yg di berikan oleh saudara endro yaitu K250 dan bertanda tangan basah oleh para pejabat PU. Saya membeli beton dg kualitas saya naikan K275, singkat cerita pekerjaan berjalan lancar dan selesai tepat waktu serta diserah terimakan ke dinas dan cairlah dana tersebut ke rekening cv dyah kencana krn administrasi pencairan sudah lengkap, yg mau saya tanyakan seandainya ada klaim yg muncul setelah pencairan kepada cv yg bersangkutan bagaimana posisi hukum sayaIntisari Jawaban
bahwa lelang dimaksud adalah lelang atas Pengadaan Barang dan Jasa oleh PU Kabupaten Ponorogo. Seharusnya lelang yang diadakan atas dasar Pengadaan Barang dan Jasa tersebut telah dilakukan oleh PU Kabupaten Ponorogo dengan melihat segala aspek baik itu latar belakang perusahaan dan/atau proposal penawaran dari perusahaan, sehingga ketika perusahaan yang terpilih adalah perusahaan yang bermasalah, maka pelaksanaan prosedur pelelangan tersebut perlu dipertanyakan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan