Antisipasi Terhadap Klaim Atas Pengadaan Barang dan Jasa

Pertanyaan
cv diyah kencan dir endro purnomo memenangkan lelang online..ketika kontrak sudah ada dan waktu pekerjaan sudah berjalan ada rekom dari dinas PU kab ponorogo kepada ketua asosiasi tempat cv diyah kencana bernaung untuk dibantu dalam pekerjaan lapangan oleh anggota aspekindo dikarenakan track record cv dyah kencana yg sering bermasalah dalam setiap pekerjaan, kebetulan banyak anggota yg tdk bersedia akhirnya ketua asosiasi menunjuk saya yg kebetulan waktu itu lg tidak ada pekerjaan, pekerjaan nya berupa rabat beton jalan dan betonnya pabrikasi, saya memesan sesuai gambar yg di berikan oleh saudara endro yaitu K250 dan bertanda tangan basah oleh para pejabat PU. Saya membeli beton dg kualitas saya naikan K275, singkat cerita pekerjaan berjalan lancar dan selesai tepat waktu serta diserah terimakan ke dinas dan cairlah dana tersebut ke rekening cv dyah kencana krn administrasi pencairan sudah lengkap, yg mau saya tanyakan seandainya ada klaim yg muncul setelah pencairan kepada cv yg bersangkutan bagaimana posisi hukum sayaUlasan Lengkap
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, maka dapat disimpulkan bahwa lelang dimaksud adalah lelang atas Pengadaan Barang dan Jasa oleh PU Kabupaten Ponorogo. Seharusnya lelang yang diadakan atas dasar Pengadaan Barang dan Jasa tersebut telah dilakukan oleh PU Kabupaten Ponorogo dengan melihat segala aspek baik itu latar belakang perusahaan dan/atau proposal penawaran dari perusahaan, sehingga ketika perusahaan yang terpilih adalah perusahaan yang bermasalah, maka pelaksanaan prosedur pelelangan tersebut perlu dipertanyakan.
Dalam pertanyaan Saudara tidak dijelaskan posisi Saudara apakah menjadi sub kontraktor dari CV Diyah Kencana, atau menjalin perjanjian langsung dengan PU Kabupaten Ponorogo. Hal tersebut harus jelas terlebih dahulu, mengingat sebelumnya telah dilakukan proses lelang dan Saudara masuk setelah proses lelang tersebut telah menemukan pemenang tender. Hal tersebut dikarenakan apabila Saudara menjalin perjanjian langsung dengan PU Kabupaten Ponorogo, maka tentulah tidak ada hubungan antara pekerjaan yang Saudara lakukan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh CV Diyah Kencana. Namun demikian, apabila Saudara merupakan sub kontraktor dari CV Diyah Kencana, maka apakah Saudara bertanggung jawab terhadap klaim yang dialami oleh CV Diyah Kencana atau tidak, haruslah terlebih dahulu melihat dokumen-dokumen yang ada baik itu dokumen lelang, perjanjian antara CV Diyah Kencana dengan PU Kabupaten Ponorogo, maupun perjanjian antara Saudara dengan CV Diyah Kencana.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan