Anak Sebagai Ahli Waris Pengganti Menggantikan Kedudukan Ayahnya

Pertanyaan

Kakek saya sudah meninggal meninggalkan anak 3,1perempuan 2laki laki,masing2 punya anak,anak kakek saya yg laki2 sudah meninggal dua2nya,saya anak tunggal dari ayah saya yang sudah meninggal,apakah saya berhak atas warisan kakek saya?

Intisari Jawaban

Dari pertanyaan yang Saudara berikan, kami menangkap bahwa Ayah Saudara yang merupakan anak dari Kakek Saudara telah meninggal sebelumnya. Berkaitan dengan hal ini, dalam sistem pewarisan dikenal istilah ahli waris pengganti.  Ketentuan mengenai ahli waris pengganti diatur dalam hukum perdata maupun hukum islam.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan