Anak Sebagai Ahli Waris Pengganti Menggantikan Kedudukan Ayahnya

Pertanyaan

Kakek saya sudah meninggal meninggalkan anak 3,1perempuan 2laki laki,masing2 punya anak,anak kakek saya yg laki2 sudah meninggal dua2nya,saya anak tunggal dari ayah saya yang sudah meninggal,apakah saya berhak atas warisan kakek saya?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Dari pertanyaan tersebut, Suadara tidak menjelaskan terkait agama atau kepercayaan Saudara. Oleh karena itu, dalam hal ini kami menjawab dengan pendekatan hukum waris menurut hukum perdata dan hukum islam.

Dari pertanyaan yang Saudara berikan, kami menangkap bahwa Ayah Saudara yang merupakan anak dari Kakek Saudara telah meninggal sebelumnya. Berkaitan dengan hal ini, dalam sistem pewarisan dikenal istilah ahli waris pengganti.  Ketentuan mengenai ahli waris pengganti diatur dalam hukum perdata maupun hukum islam.

Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Perdata

Ketentuan mengenai pewarisan dalam hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berkaitan dengan kedudukan Saudara untuk mendapatkan warisan dari kakek Saudara dikenal dengan penggantian tempat atau plaatsvervulling. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 841 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.

Artinya Ahli waris pengganti mewarisi berdasarkan pergantian, yaitu pewarisan dimana ahli waris mewaris menggantikan ahli waris yang berhak menerima warisan yang telah meninggal dunia lebih dahulu. Dalam hal ini, Saudara dapat menggantikan Ayah Saudara untuk menerima warisan Kakek Saudara. Perlu diketahui pula, penggantian ini diatur dalam Pasal 842 KUH Perdata yang berbunyi:

Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.

Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hal, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya. Oleh karena itu, menurut ketentuan dalam KUH Perdata, Saudara berhak menerima warisan dari Kakek Saudara.

Ahli Waris Pengganti Menurut Hukum Islam

Mengenai pewarisan dalam hukum Islam, diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ahli waris pengganti dalam KHI disebut sebagai Mawali, yakni ahli waris yang menggantikan seseorang guna mendapatkan bagian warisan yang sebelumnya akan didapatkan oleh orang yang digantikan. Ketentuan mengenai ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 185 KHI yang menyatakan bahwa:

  • Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  • Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Dari ketentuan di atas, Saudara berhak mendapatkan harta warisan Kakek Saudara. Namun, KHI memberikan batasan bahwa harta yang didapat oleh sang cucu bukanlah keseluruhan dari harta yang seharusnya didapat sang ayah, melainkan hanya 1/3 bagiannya saja sebagaimana dimaksud ‘tidak boleh melebihi’ dalam Pasal 185 Ayat (2) KHI.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan