Anak Sebagai Ahli Waris Pengganti Menggantikan Kedudukan Ayahnya
Dari pertanyaan yang Saudara berikan, kami menangkap bahwa Ayah Saudara yang merupakan anak dari Kakek Saudara telah meninggal sebelumnya. Berkaitan dengan hal ini, dalam sistem pewarisan dikenal istilah ahli waris pengganti. Ketentuan mengenai ahli waris pengganti diatur dalam hukum perdata maupun hukum islam.