Anak Kakek Meninggal Lebih Dahulu, Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Terkait harta warisan kakek yg sudah meninggal, kakek memiliki 3 orang anak 1 anak laki-laki dari istri yg lain sudah lama cerai dan 2 anak dari istri kakek yang sekarang yaitu nenek 1 laki-laki 1 perempuan , dan 1 istri (nenek) masih hidup.Anak laki-laki kakek ayah kami meninggalkan terlebih dahulu dari pada kakek kami, kami sebagai cucu kakek pengganti ayah apakah mendapatkan hak waris dari kakek?

Intisari Jawaban

Pewaris adalah orang yang meninggal dan Ahli Waris adalah orang yang ditinggalkan. Pada saat seorang Kakek meninggal dunia, namun anak Kakek telah meninggal lebih dahulu, maka cucu Kakek memiliki hak sebagai ahli waris pengganti. Hal tersebut berlaku baik dalam Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan