Anak Kakek Meninggal Lebih Dahulu, Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti
Pertanyaan
Terkait harta warisan kakek yg sudah meninggal, kakek memiliki 3 orang anak 1 anak laki-laki dari istri yg lain sudah lama cerai dan 2 anak dari istri kakek yang sekarang yaitu nenek 1 laki-laki 1 perempuan , dan 1 istri (nenek) masih hidup.Anak laki-laki kakek ayah kami meninggalkan terlebih dahulu dari pada kakek kami, kami sebagai cucu kakek pengganti ayah apakah mendapatkan hak waris dari kakek?Ulasan Lengkap
Mencermati pertanyaan Saudara, tidak disebutkan apakah hukum waris yang digunakan adalah hukum waris Islam atau hukum waris KUH Perdata. Adapun hukum waris Islam digunakan manakala pewaris dan ahli waris memeluk agama Islam, sedangkan jika pewaris dan ahli waris memeluk agama selain Islam maka yang digunakan adalah hukum waris KUH Perdata. Pewaris sendir merupakan orang yang meninggal (Almarhum) dan Ahli Waris adalah orang yang ditinggalkan serta memiliki hak waris. Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menggunakan dasar hukum waris Islam dan hukum waris KUH Perdata.
- Hukum Waris Islam
Berkaitan dengan hukum waris Islam, dasar hukum yang digunakan di Indonesia adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 1991 yang sering dikenal sebagai Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI mengatur pewarisan pada Buku II. Atas pertanyaan Saudara tersebut, yaitu terkait ahli waris pengganti, maka dapat digunakan Pasal 185 ayat (1) KHI yang menyatakan sebagai berikut:
“Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.”
Adapun bagiannya telah diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KHI yang mengatur sebagai berikut:
“Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”
Dengan demikian, Saudara sebagai ahli waris yang sah dari ayah Saudara tersebut, berhak menggantikan kedudukan Almarhum ayah Saudara sebagai ahli waris, atau disebut pula sebagai Ahli Waris Pengganti.
- Hukum Waris KUH Perdata
Selanjutnya apabila agama yang dipeluk adalah selain Islam, maka yang harus digunakan adalah Hukum Waris KUH Perdata, dimana terkait ahli waris pengganti tersebut diatur dalam Pasal 841 KUH Perdata yang menyatakan sebagai berikut:
“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya”
Dengan demikian, Saudara memiliki hak untuk menjadi ahli waris pengganti dikarenakan ayah Saudara yang seyogyanya memiliki hak waris dari kakek, telah meninggal lebih dahulu dari kakek.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan