Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Anak Kakek Meninggal Lebih Dahulu, Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti

Pewaris adalah orang yang meninggal dan Ahli Waris adalah orang yang ditinggalkan. Pada saat seorang Kakek meninggal dunia, namun anak Kakek telah meninggal lebih dahulu, maka cucu Kakek memiliki hak sebagai ahli waris pengganti. Hal tersebut berlaku baik dalam Hukum Waris KUH Perdata maupun Hukum Waris Islam