Anak Dalam Pernikahan Siri dan Status Ayahnya
Pertanyaan
Sebelum nya saya menikah sirih. Lalu saya berpisah. Dan anak saya, saya masukan dalam kartu keluarga ayah saya. Sebagai cucu. Di kartu keluarga tersebut juga, saya tidak mencantumkan nama ayah dari anak saya. Lalu saya di pertanyakan oleh guru anak saya nama ayah dari anak saya,Saya belum menjawab karna nama ayah anak saya tidak ada di dalam kk tersebut, Lalu itu bagai mana ya?Intisari Jawaban
Selanjutnya, ketika dalam pernikahan siri tersebut terdapat anak, maka anak dalam pernikahan siri dimaksud tentunya tetap membutuhkan Akta Kelahiran sebagai identitasnya. Pembuatan Akta Kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Permendagri 108/2019”).
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan