Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Pengganti

KPU Minta Maaf Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Saya (perempuan usia 24th) ank angkat (sejak bayi) serta tunggal dr ayh M dan mama R .akte kelahiran sy tercantum nama ayh M dan mama R sebagai ank kandung .ayh M meninggal di th 2016 dan mama R baru meninggal februari 2023 .lalu warisan nenek (ibu dari ayh M) blm terbagi dan nenek sdh meninggal di th 2020 .belakangan ini mau dibagi oleh saudara-saudara ayh M dg rata dan adil. 1.apakah sy ank angkat bisa dijadikan sbg ahli waris pengganti ayh M? jika iya, hukumnya bagaimana ? 2.apakah pembagian waris memerlukan akte kematian ayh M?

Intisari Jawaban

Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menggantikan posisi orang tua Saudara dalam mendapatkan harta warisan. Dalam hukum perdata, Saudara harus membuktikan bahwa Akta Kelahiran tersebut benar adanya sehingga ketentuan Pasal 12 Staatsblad No 19 Tahun 1917 dapat diberlakukan. Sehingga dapat mengganti posisi orang tua Saudara sebagaimana diatur Pasla 852 KUH Perdata. Begitupun dalam hukum islam, Saudara dapat menerima wasiat atau melakukan kesepakatan mengenai pembagian harta warisan dengan ahli waris lainnya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan