Anak Angkat Sebagai Ahli Waris Pengganti
Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menggantikan posisi orang tua Saudara dalam mendapatkan harta warisan. Dalam hukum perdata, Saudara harus membuktikan bahwa Akta Kelahiran tersebut benar adanya sehingga ketentuan Pasal 12 Staatsblad No 19 Tahun 1917 dapat diberlakukan. Sehingga dapat mengganti posisi orang tua Saudara sebagaimana diatur Pasla 852 KUH Perdata. Begitupun dalam hukum islam, Saudara dapat menerima wasiat atau melakukan kesepakatan mengenai pembagian harta warisan dengan ahli waris lainnya.