Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga
Pertanyaan
Saya telah melahirkan anak di luar nikah (pemerkosaan) dan saya mau tanyakan bagaimana akta kelahiran anak saya? Saya hanya ada surat keterangan lahir dari RS. Bagaimana juga Kartu Keluarga untuk anak saya, apakah bisa dibuatkan Kartu Keluarga tersendiri?Intisari Jawaban
Saudara dapat mencatatkan kelahiran tersebut. Dari pencatatan tersebut, maka akta lahir anak di luar nikah hanya akan menyebutkan nama ibunya saja, yang dalam hal ini berarti hanya akan menyebut nama Saudara sebagai orangtua dari anak tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan