Akta Kelahiran Dengan Orang Tua Sambung

Permohonan Eksekusi

Pertanyaan

Saya sekarang punya ank umur 2 thn tetapi akta kelahirannya lahir dari seorang ibu saja .. dikarenakan melahirkan diluar nikah … Dan saya sekarang sudah menikah dengan laki" lain yang bukan ayah kandung dari anak saya .. dan saya mau mencantumkan nama ayah sambungnya ke akte kelahiran anak perempuan saya apa bisa

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Pada dasarnya Akta Kelahiran adalah salah satu bentuk identitas dan pencatatan suatu peristiwa penting tentang lahirnya seorang anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap kelahiran harus dilaporkan kepada Instansi Pelaksana, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan laporan tersebut akan dicatat pada Register Akta Kelahiran untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, pada dasarnya Akta Kelahiran tidak dapat diubah. Oleh karena itu, nama suami Saudara saat ini tidak dapat masuk ke dalam Akta Kelahiran anak Saudara maupun dicatatkan sebagai Catatan Pinggir dalam Akta Kelahiran.

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan