KTP dan KK Anak Hasil Pernikahan Siri
Berdasarkan penjelasan di atas, maka tanpa adanya buku atau akta nikah orang tua, anak hanya dapat memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sehingga baik dalam Akta Kelahiran maupun dalam Kartu Keluarga tidak menyebutkan nama ayah. Adapun penyebutan “binti” hanya tertuang dalam Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).