Akta APHB dan 2 Akibat Hukum

Akta APHB

Pertanyaan

Mertua memiliki 2 anak no.1 perempuan no.2 laki2.yg laki2 adalah suami saya.meninggalkan warisan 3 rumah dgn 2 sertifikat yg 2 rmh beserta seisinya lt 168 m di minta kakak perempuan dan suami sy mendapatkan jatah yg 1 rmh ukuran 102 m. Ketika mertua laki2 meninggal kakak ipar sy lngs kermh minta tanda tangan suami unt blk nama dan tanpa dipersulit sdh ditandatangani.waktu itu ibu mertua msh ada.selang beberapa lama ibu mertua meninggal.sebln kemudian tanpa pemberitahuan apapun ke suami sy rmh itu dijual.suami sy diam aja krn kan mmg rmh itu diminta dia.dan ketika suami gantian mau minta tnd tng unt blk nama rmh yg diberikan ke suami sy kakak perempuan sy menolak tnd tng dgn alasan dia minta separo bagian lg karena merasa msh pny hak disitu.sy tnykan ke notaris yg memproses waktu dia menjual rmh kakak perempuan sy bertransaksi dgn proses APHB dan beralasan suami sy sdh menolak waris dan memberikan uang ke suami.pdhl suami tdk tau menahu dan tdk menerima apapun.yg sy tnykan apakah sah hukumnya apabila proses aphb tdk dihadiri suami atau tdk ada pernyataan apapun suami ke notaris.karena setelah menerima bagian yg besar msh aza meminta separo bagian lg dr suami.mks

Intisari Jawaban

Akta APHB dapat batal demi hukum apabila terdapat unsur dwang (paksaan) atau bedrog (penipuan). Paksaan dapat terjadi jika suatu perjanjian yang lahir karena cacat kehendak, termasuk pula seseorang yang merasa terpaksa untuk mengikatkan diri dalam perjanjian karena suatu keadaan atau karena akibat adanya penyalahgunaan keadaan oleh pihak lain (Misbruik Van Omstandigheden) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1323-1327 KUH Perdata.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan