
Akta APHB dan 2 Akibat Hukum
Akta APHB dapat batal demi hukum apabila terdapat unsur dwang (paksaan) atau bedrog (penipuan). Paksaan dapat terjadi jika suatu perjanjian yang lahir karena cacat kehendak, termasuk pula seseorang yang merasa terpaksa untuk mengikatkan diri dalam perjanjian karena suatu keadaan atau karena akibat adanya penyalahgunaan keadaan oleh pihak lain (Misbruik Van Omstandigheden) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1323-1327 KUH Perdata.

Waris Adat Patah Titi dan Ketentuan Pembagiannya
Apabila ditarik kembali sesuai dengan pertanyaan Saudara apakah kedudukan ahli waris yang Saudara sebutkan termasuk dalam ketentuan pembagian waris patah titi, menurut pendapat kami adalah termasuk. Karena nenek Saudara meninggalkan cucu dari anak kandung nenek Saudara (orang tua cucu) yang telah meninggal terlebih dahulu. Sehingga cucu dari anak perempuan nenek Saudara tidak berhak mendapatkan bagian waris dari harta warisan nenek Saudara.