Akta APHB dan 2 Akibat Hukum

Akta APHB

Pertanyaan

Mertua memiliki 2 anak no.1 perempuan no.2 laki2.yg laki2 adalah suami saya.meninggalkan warisan 3 rumah dgn 2 sertifikat yg 2 rmh beserta seisinya lt 168 m di minta kakak perempuan dan suami sy mendapatkan jatah yg 1 rmh ukuran 102 m. Ketika mertua laki2 meninggal kakak ipar sy lngs kermh minta tanda tangan suami unt blk nama dan tanpa dipersulit sdh ditandatangani.waktu itu ibu mertua msh ada.selang beberapa lama ibu mertua meninggal.sebln kemudian tanpa pemberitahuan apapun ke suami sy rmh itu dijual.suami sy diam aja krn kan mmg rmh itu diminta dia.dan ketika suami gantian mau minta tnd tng unt blk nama rmh yg diberikan ke suami sy kakak perempuan sy menolak tnd tng dgn alasan dia minta separo bagian lg karena merasa msh pny hak disitu.sy tnykan ke notaris yg memproses waktu dia menjual rmh kakak perempuan sy bertransaksi dgn proses APHB dan beralasan suami sy sdh menolak waris dan memberikan uang ke suami.pdhl suami tdk tau menahu dan tdk menerima apapun.yg sy tnykan apakah sah hukumnya apabila proses aphb tdk dihadiri suami atau tdk ada pernyataan apapun suami ke notaris.karena setelah menerima bagian yg besar msh aza meminta separo bagian lg dr suami.mks

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Akta APHB

Dalam pertanyaan Saudara, terdapat kalimat yang menyampaikan bahwa kakak ipar Saudara menyatakan bahwa Suami Saudara telah menolak waris. Adapun di bagian muka Saudara menyampaikan bahwa suami Saudara telah menandatangani suatu dokumen. Guna mengetahui perihal penolakan waris tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu terkait dokumen apa yang ditandatangani oleh Suami Saudara tersebut.

Lebih lanjut, penolakan waris tidak serta merta dapat dilakukan dengan menandatangani dokumen. Hal tersebut dikarenakan, penolakan waris harus dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama setempat, sehingga nantinya akan terbit penetapan penolakan waris. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1057 KUHPerdata.

Adapun penolakan waris tidak hanya berlaku terhadap sebagian harta waris, melainkan berlaku terhadap seluruh harta waris. Oleh karena itu, apabila Suami Saudara telah melakukan penolakan waris, maka Suami Saudara tidak memiliki hak terhadap seluruh harta waris mertua Saudara.

Di sisi lain, apabila ternyata terdapat dokumen penolakan waris Suami Saudara, padahal Suami Saudara tidak pernah mengajukan permohonan penolakan waris, maka dapat diduga bahwa dokumen penolakan waris tersebut diperoleh dari suatu dokumen yang dipalsukan. Apabila hal demikian yang terjadi, maka Suami Saudara dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib mengenai dugaan adanya pemalsuan surat dan/atau tanda tangan, untuk nantinya digunakan sebagai dasar pembatalan penolakan waris yang telah ada tersebut.

Penjelasan Umum Akta APHB

Akta Pembagian Hak Bersama (Akta APHB) merupakan salah satu dokumen yang dijadikan dasar untuk mengurus pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat atas benda-benda yang dimiliki bersama yang umumnya berasal dari harta waris. Apabila ahli waris hanya menyertakan Surat Keterangan Waris, maka hak atas tanah tersebut masih berstatus kepemilikan bersama. Namun, jika ahli waris menyertakan Akta APHB, maka hak atas tanah tersebut sudah bisa berstatus sebagai hak individu atau sebagian orang dari pihak-pihak dalam APHB tersebut, tergantung dengan kesepakatan (isi) yang tercantum di dalam APHB tersebut. 

Di dalam Akta APHB dibagi menjadi beberapa pihak apabila ahli waris lebih dari satu, pihak-pihak tersebut ialah Pihak Pertama sebagai pihak yang melepaskan hak atas tanah (warisan dari pewaris) yang berupa tanah untuk diberikan kepada pihak kedua dan Pihak Kedua sebagai pihak yang menerima hak atas tanah dari pihak pertama untuk dikuasai sepenuhnya oleh pihak kedua sesuai dengan persetujuan para ahli waris. Akta APHB merupakan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk membuktikan kesepakatan antara pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut.

Prosedur Pembuatan Akta APHB

Dalam pembuatan Akta APHB, PPAT harus memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan dengan melakukan pengecekan sertifikat yaitu mencocokan data yang terdapat dalam sertifikat asli dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Badan Pertanahan. Pada prosesnya, ahli waris terlebih dahulu mengurus balik nama sertifikat dengan atas nama ahli waris, lalu mendatangi PPAT untuk membuat Akta APHB. Dalam pembuatan akta APHB harus dihadiri oleh semua ahli waris yang bersangkutan dengan disaksikan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum tersebut.Selain itu, akta yang dibuat oleh notaris harus dibacakan kepada para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Dibacakannya akta tersebut, maka para pihak mempunyai jaminan jika mereka telah menandatangani apa yang mereka dengar sebelumnya (pembacaan yang dilakukan oleh notaris) dan dan notaris memperoleh keyakinan jika akta itu benar-benar berisikan apa yang dikehendaki oleh para pihak. 

Saksi yang akan dijadikan saksi dalam penandatanganan harus memahami secara benar mengenai silsilah dari pewaris (almarhum), hal tersebut bertujuan untuk menghindari resiko terburuk yang akan terjadi dikemudian hari. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. 

Akibat Hukum Jika Salah Satu Pihak Tidak Hadir

Hadirnya para pihak dalam proses penandatanganan suatu akta bertujuan sebagai bukti bahwa telah terjadi suatu peristiwa yang menjadi dasar atas hak atau perikatan. Apabila terdapat pihak yang tidak hadir dalam proses penandatanganan Akta APHB, hal tersebut akan berdampak terhadap keabsahan dari Akta APHB itu sendiri sehingga menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari dan berpotensi dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Akta yang dibuat dibuat dihadapan notaris memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memperoleh sifat sebagai akta otentik. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Dalam hal pembuatan Akta APHB, terlebih dahulu terdapat Akta pernyataan ahli waris. Pernyataan ahli waris ini dibuat dalam bentuk tulisan yang ditandatangani oleh notaris. Sehingga dapat jadi surat tanda bukti hak waris dan dapat menjadi alat pembuktian yang sah seorang ahli waris untuk dapat melakukan pendaftaran hak milik atas tanah adalah Surat Tanda Bukti Sebagai Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris.

Akta APHB dapat batal demi hukum apabila terdapat unsur dwang (paksaan) atau bedrog (penipuan). Paksaan dapat terjadi jika suatu perjanjian yang lahir karena cacat kehendak, termasuk pula seseorang yang merasa terpaksa untuk mengikatkan diri dalam perjanjian karena suatu keadaan atau karena akibat adanya penyalahgunaan keadaan oleh pihak lain (Misbruik Van Omstandigheden) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1323-1327 KUH Perdata. Akta juga dapat dibatalkan apabila terjadi bedrog, dimana terdapat keadaan yang ditimbulkan oleh salah satu pihak yang sengaja untuk menyesatkan pihak lawan sebagaimana diatur Pasal 1328 KUH Perdata.

Oleh karena itu, apabila suami Saudara tidak mendapatkan keterangan ataupun informasi mengenai harta warisan, maka Akta APHB tersebut dapat diduga cacat prosedur karena tidak memenuhi syarat subjektif. Karena Surat keterangan waris yang dibuat sendiri oleh notaris/PPAT berdasarkan informasi yang bukan didapatkan dari para pihak akan menyebabkan surat keterangan waris tersebut cacat hukum karena tidak terpenuhinya syarat subjektif (kesepakatan kedua belah pihak) yang memiliki implikasi hukum surat keterangan waris tersebut dapat dibatalkan.

Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat menjawab permasalahan hukum Saudara.

 

Baca Juga:

Kekuatan Hukum Akta Penolakan Ahli Waris

6 Istilah Dokumen Oleh Notaris: Akta Notaris, Grosse Akta, Minuta Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, Waarmerking

 

Akta APHB | Akta APHB | Akta APHB | Akta APHB

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan