Akibat Hukum Menjual Harta Warisan

Pengajuan permohonan Pembatalan Perkawinan

Pertanyaan

Saya mau bertanya, kakek dan nenek saya sudah meninggal bertahun-tahun dan mempunyai 3 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, ayah saya anak laki laki paling tua, sampai detik ini ayah saya meninggal belum dibagikan, saudara-saudara bapak menjual warisan tanpa sepengetahuan anak-anak ayah saya, apakah itu sah?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Berkaitan dengan hak waris, pada dasarnya timbul pada saat Pewaris telah meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”) dan Pasal 171 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa waris sebagaimana diatur dalam KHI berlaku bagi orang-orang yang beragama atau tunduk pada Hukum Islam, sedangkan di luar itu menggunakan waris KUH Perdata. Waris berdasar hukum adat juga berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, namun dalam menjawab pertanyaan Saudara kami akan mendasarkan pada KHI dan KUH Perdata.

Baik KHI maupun KUH Perdata, memberikan hak kepada pasangan (suami/istri) dan anak-anak untuk menjadi ahli warisnya. Hanya saja kedua ketentuan tersebut memiliki perbedaan dalam mengatur jumlah yang menjadi hak para ahli warisnya, dimana KHI mengatur bagian anak laki-laki lebih besar daripada anak Perempuan. Di samping itu, apabila orang tua Pewaris juga masih hidup, maka KHI juga memberikan hak kepada orang tua Pewaris untuk menjadi ahli waris.

Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila ayah Saudara masih hidup ketika kakek dan nenek Saudara meninggal dunia, maka pada dasarnya ayah Saudara memiliki hak untuk menjadi ahli waris dan memiliki hak pula atas harta waris yang ditinggalkan. Selanjutnya dengan meninggalnya ayah Saudara dan belum adanya pembagian, maka hak-hak ayah Saudara beralih pula kepada ahli waris ayah Saudara, yaitu Saudara dan istri ayah Saudara.

Adapun jika ternyata ayah Saudara meninggal lebih dahulu daripada kakek dan nenek Saudara, maka Saudara sebagai anak dan anak-anak ayah Saudara yang lainnya berhak menjadi ahli waris pengganti. Ahli waris pengganti tersebut secara bersama-sama memiliki bagian hak waris yang sama dengan dengan yang seharusnya diterima oleh ayah Saudara.

Berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut, maka penjualan aset yang merupakan harta waris dari kakek dan nenek yang belum dibagikan tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris. Oleh karena itu, jika benar harta yang dijual adalah harta waris yang belum dibagi dan tidak meminta ijin dari semua ahli waris, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melanggar hukum yang dapat digugat melalui pengadilan negeri setempat, atau bahkan dapat pula termasuk sebagai tindak pidana penggelapan.

Hilangnya hak-hak ayah Saudara atau yang sekarang menjadi hak-hak Saudara tersebut, hanya apabila ayah Saudara dengan tegas dan berdasarkan penetapan yang sah, menolak warisan. Di samping itu, ayah Saudara juga tidak berhak untuk menjadi ahli waris apabila ayah Saudara terhalang sebagai ahli waris.

 

Lebih lanjut Saudara juga dapat membaca “Hukum Menjual Harta Warisan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris”.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan