
Akibat Hukum Menjual Harta Warisan
Berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut, maka penjualan aset yang merupakan harta waris dari kakek dan nenek yang belum dibagikan tidak dapat dijual tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris. Oleh karena itu, jika benar harta yang dijual adalah harta waris yang belum dibagi dan tidak meminta ijin dari semua ahli waris, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melanggar hukum yang dapat digugat melalui pengadilan negeri setempat, atau bahkan dapat pula termasuk sebagai tindak pidana penggelapan.