Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris

Pengajuan permohonan Pembatalan Perkawinan

Pertanyaan

Ayah resmi secara hukum & agama tercatat di KUA nikah dengan ibu saya,pas ibu saya mengandung saya usia 4 buln ayh saya meninggal ,sedangkan kakek dan nenek meninggl setelh beberapa tahun kemudian setelah ayah saya meninggal.pertanyaan nya apa saya masih punya hak waris dari kakek sebagai ganti hak waris ayah yang sdh meninggal duluan ?

Intisari Jawaban

Pada umumnya hukum waris perdata dan Islam yang seringkali digunakan dalam pembagian waris. Dari 2 (dua) ketentuan tersebut, mengatur terkait dengan penggantian kedudukan ahli waris atau biasa disebut Ahli Waris Pengganti. Artinya Saudara dapat menjadi ahli waris atau menerima harta warisan menggantikan posisi Ayah Saudara.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan