Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris

Pengajuan permohonan Pembatalan Perkawinan

Pertanyaan

Ayah resmi secara hukum & agama tercatat di KUA nikah dengan ibu saya,pas ibu saya mengandung saya usia 4 buln ayh saya meninggal ,sedangkan kakek dan nenek meninggl setelh beberapa tahun kemudian setelah ayah saya meninggal.pertanyaan nya apa saya masih punya hak waris dari kakek sebagai ganti hak waris ayah yang sdh meninggal duluan ?

Ulasan Lengkap

Apa itu Ahli Waris Pengganti dalam hukum waris?

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan.

Perlu diketahui sebelumnya bahwa hukum waris yang berlaku di Indonesia ada 3 (tiga) yaitu hukum waris perdata, Islam dan adat. Namun, pada umumnya hukum waris perdata dan Islam yang seringkali digunakan dalam pembagian waris. Dari 2 (dua) ketentuan tersebut, mengatur terkait dengan penggantian kedudukan ahli waris atau biasa disebut Ahli Waris Pengganti. Ahli waris pengganti adalah orang yang sejak semula bukan ahli waris tetapi karena keadaan tertentu ia menjadi ahli waris dan menerima warisan dalam status sebagai ahli waris.

Namun, berdasarkan pertanyaan Saudara, tidak menjelaskan agama atau kepercayaan yang keluarga Saudara amini. Sehingga untuk menjawab hal tersebut, perlu kami uraikan 2 (dua) hukum waris tersebut sebagai berikut.

Hukum Waris Perdata

Hukum waris perdata diatur dalam Bab II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dari Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130 KUH Perdata. Pewarisan hanya dapat terjadi karena kematian. Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan bahwa:

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. 

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”

Dari ketentuan tersebut, KUH Perdata membagi ahli waris menjadi 4 (empat) golongan diantaranya sebagai berikut:

Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.

Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.

Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.

Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Dalam hal tersebut, Ayah Saudara yang merupakan anak dari Kakek Saudara masuk sebagai golongan I. Sementara posisi Saudara sebagai cucu dari Kakek Saudara dan masih dalam keturunannya, maka disebut pula sebagai Golongan I.

 Berkaitan dengan pertanyaan Saudara terkait menggantikan posisi Ayah Saudara dalam menerima warisan dari Kakek Saudara, Pasal 841 KUH Perdata menyatakan bahwa:

“Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, Saudara diperbolehkan mengganti posisi Ayah Saudara dalam menerima warisan dari Kakek Saudara. Konsep ahli waris pengganti atau pergantian kedudukan ahli waris dikenal dengan istilah Plaatsvervulling

 

Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Golongan ahli waris islam telah disebutkan Pasal 174 Ayat (1) KHI yang menyatakan bahwa:

  1. Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
  1. Menurut hubungan darah:
  • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
  • Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Hukum waris Islam memperbolehkan terjadinya penggantian ahli waris apabila salah satu ahli waris di atasnya telah meninggal sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi:

  • “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
  • Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”

Dari 2 (dua) ketentuan tersebut memperbolehkan adanya penggantian ahli waris. Artinya Saudara dapat menjadi ahli waris atau menerima harta warisan menggantikan posisi Ayah Saudara. Namun Saudara tidak menjelaskan umur Saudara saat Kakek Saudara meninggal, sehingga kami menduga pada saat itu Saudara belum cukup umur untuk menerima harta warisan tersebut. Oleh karena itu, kami menyarankan perlu dicek lebih lanjut apakah warisan tersebut masih ada atau tidak. Sebab, apabila kondisi tersebut benar adanya, maka dapat dimungkinkan terjadinya pengalihan harta warisan.

 

Baca Juga:

Golongan Ahli Waris dan Bagiannya 

Anak Sebagai Ahli Waris Pengganti Menggantikan Kedudukan Ayahnya

Hak Cucu Sebagai Ahli Waris Pengganti

 

 

Ahli Waris Pengganti | Hukum Waris Perdata | Hukum Waris Islam

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan