Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris
Pada umumnya hukum waris perdata dan Islam yang seringkali digunakan dalam pembagian waris. Dari 2 (dua) ketentuan tersebut, mengatur terkait dengan penggantian kedudukan ahli waris atau biasa disebut Ahli Waris Pengganti. Artinya Saudara dapat menjadi ahli waris atau menerima harta warisan menggantikan posisi Ayah Saudara.
Kedudukan Wasiat Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat
Terima kasih atas pertanyaan saudara, berdasarkan pertanyaan yang saudara sampaikan terlebih dahulu akan kami paparkan tentang status anak…