Ahli Waris Pengganti Atas Waris Nenek

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Kakek saya meninggal dunia, menyisakan nenek saya dan 5 orang anak (3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan). Beberapa waktu kemudian disusul meninggalnya ayah saya (salah satu anak laki-laki dr kakek nenek). Setelah itu disusul dengan meninggalnya nenek kami. Bagaimana pembagian harta waris dari almarhum kakek menurut hukum Islam yang didapatkan almarhum ayah saya? Apakah almarhum ayah saya tetap mendapatkan hak waris yang bisa diturunkan ke anak nya?

Intisari Jawaban

Lebih lanjut, dikarenakan nenek telah meninggal dunia setelah Alm. Ayah Saudara, maka yang menjadi harta waris dari Pewaris (Nenek) adalah harta bawaan Nenek (termasuk harta waris yang diperoleh dari Alm. Ayah Saudara) dan harta bersama yang diperoleh nenek saat pernikahan dengan kakek. Adapun yang berhak menjadi ahli waris, dimana mendasarkan pada pertanyaan Saudara maka pada saat meninggal dunia tersebut Alm. Nenek tidak meninggalkan ahli waris lainnya selain anak-anaknya, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak-anak Alm. Nenek. Adapun Saudara bersama-sama dengan anak-anak Alm Ayah Saudara lainnya, berhak menjadi Ahli Waris Pengganti.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan