Ahli Waris Pengganti Atas Waris Nenek

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Kakek saya meninggal dunia, menyisakan nenek saya dan 5 orang anak (3 anak laki-laki dan 2 anak perempuan). Beberapa waktu kemudian disusul meninggalnya ayah saya (salah satu anak laki-laki dr kakek nenek). Setelah itu disusul dengan meninggalnya nenek kami. Bagaimana pembagian harta waris dari almarhum kakek menurut hukum Islam yang didapatkan almarhum ayah saya? Apakah almarhum ayah saya tetap mendapatkan hak waris yang bisa diturunkan ke anak nya?

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara tersebut, maka pembagian harta waris harus diruntut. Dikarenakan yang meninggal lebih dahulu adalah kakek, maka pewarisan yang pertama kali terjadi dan harus diperhitungkan adalah pewarisan dari harta kakek. Sebelumnya perlu diingat bahwa atas harta yang diperoleh kakek selama pernikahan dengan nenek adalah harta bersama antara kakek dan nenek yang pembagiannya masing-masing adalah ½ (satu perdua) atau 50% (lima puluh persen) bagian. Oleh karena itu, harta waris Kakek terdiri atas harta bawaan kakek (yang berasal dari harta waris yang diterima kakek, harta hibah yang diterima kakek, dan harta yang diperoleh kakek sebelum pernikahan dengan nenek) berikut dengan 50% (lima puluh persen) bagian dari harta bersama.

Selanjutnya, dikarenakan pada saat kakek meninggal, yang ditinggalkan adalah istrinya (nenek), 3 (tiga) orang anak laki-laki dan 2 (dua) orang anak perempuan, serta berdasar pertanyaan Saudar kami mengasumsikan orang tua kakek sudah meninggal lebih dahulu, maka berdasar Hukum Waris Islam, keenam orang tersebut berhak menjadi ahli waris. Selanjutnya, pembagian harta waris harus dihitung terlebih dahulu untuk istri/janda (nenek) yaitu sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian dari seluruh harta waris. Setelah dikurangkan dengan bagian istri/janda (nenek) tersebut, barulah sisanya dibagikan kepada anak-anak kakek dengan proporsi anak laki-laki dibandingkan anak perempuan adalah 2:1 (dua banding satu).

Selanjutnya, dikarenakan salah satu anak laki-laki dari kakek nenek (Alm. Ayah Saudara) meninggal dunia setelah kakek dan masih meninggalkan nenek, maka nenek masih memiliki hak untuk menjadi ahli waris dari Alm. Ayah Saudara. Oleh karena itu, terdapat harta waris dari ayah yang menjadi hak nenek saat nenek masih hidup.

Lebih lanjut, dikarenakan nenek telah meninggal dunia setelah Alm. Ayah Saudara, maka yang menjadi harta waris dari Pewaris (Nenek) adalah harta bawaan Nenek (termasuk harta waris yang diperoleh dari Alm. Ayah Saudara) dan harta bersama yang diperoleh nenek saat pernikahan dengan kakek. Adapun yang berhak menjadi ahli waris, dimana mendasarkan pada pertanyaan Saudara maka pada saat meninggal dunia tersebut Alm. Nenek tidak meninggalkan ahli waris lainnya selain anak-anaknya, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak-anak Alm. Nenek. Adapun Saudara bersama-sama dengan anak-anak Alm Ayah Saudara lainnya, berhak menjadi Ahli Waris Pengganti, sebagaimana Pasal 185 ayat 1 dan 2 KHI, yang berbunyi:

“(1) Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam Pasal 173.

(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan