Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Ahli Waris Pengganti Atas Waris Nenek

Lebih lanjut, dikarenakan nenek telah meninggal dunia setelah Alm. Ayah Saudara, maka yang menjadi harta waris dari Pewaris (Nenek) adalah harta bawaan Nenek (termasuk harta waris yang diperoleh dari Alm. Ayah Saudara) dan harta bersama yang diperoleh nenek saat pernikahan dengan kakek. Adapun yang berhak menjadi ahli waris, dimana mendasarkan pada pertanyaan Saudara maka pada saat meninggal dunia tersebut Alm. Nenek tidak meninggalkan ahli waris lainnya selain anak-anaknya, maka yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah anak-anak Alm. Nenek. Adapun Saudara bersama-sama dengan anak-anak Alm Ayah Saudara lainnya, berhak menjadi Ahli Waris Pengganti.