
Hak Waris Anak Angkat Apabila Dalam Akta Kelahiran Sebagai Anak Kandung
apabila dalam akta kelahiran anak angkat tertulis status anak kandung maka tentu anak angkat tersebut memiliki hak sebagai ahli waris, sehingga untuk mengeluarkan anak tersebut dari ahli waris maka harus ada pembatalan terlebih dahulu atas akta kelahiran tersebut atau penolakan waris dari anak tersebut. Hal tersebut dikarenakan dalam Hukum Perdata akta otentik yang dalam hal ini adalah Akta Kelahiran, adalah suatu alat bukti yang kuat yang harus diakui kebenarannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.