Hak Waris Dalam Legitimate Portie
Pertanyaan
Kakek saya mempunyai 2 orang anak yaitu ayah saya dan adiknya (perempuan). Apakah adik bapak saya mendapatkan hak juga dari warisan tersebut? Tetapi surat tanah sudah atas nama ayah sayaIntisari Jawaban
Bahwa apabila balik nama Sertifikat Tanah dilakukan setelah Kakek meninggal tanpa adanya dasar peristiwa hukum apapun baik wasiat hibah, hibah, dan/atau jual beli, maka tentulah ayah Saudara akan berisiko untuk digugat nantinya. Namun demikian apabila balik nama setelah Kakek Saudara meninggal tersebut didasarkan pada peristiwa hukum wasiat hibah atau hibah, maka di dalam KHI dikenal mengenai legitimate portie, dimana terdapat batasan hibah yaitu tidak boleh melebihi 1/3 dari harta Pewaris seluruhnya. Berbeda dengan hukum waris islam hukum waris BW tidak membedakan gender….
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan