Hak Waris Dalam Legitimate Portie
Bahwa apabila balik nama Sertifikat Tanah dilakukan setelah Kakek meninggal tanpa adanya dasar peristiwa hukum apapun baik wasiat hibah, hibah, dan/atau jual beli, maka tentulah ayah Saudara akan berisiko untuk digugat nantinya. Namun demikian apabila balik nama setelah Kakek Saudara meninggal tersebut didasarkan pada peristiwa hukum wasiat hibah atau hibah, maka di dalam KHI dikenal mengenai legitimate portie, dimana terdapat batasan hibah yaitu tidak boleh melebihi 1/3 dari harta Pewaris seluruhnya. Berbeda dengan hukum waris islam hukum waris BW tidak membedakan gender....
Hak Atas Hasil Penjualan Harta Waris
Baik berdasarkan hukum waris KUH Perdata maupun hukum waris KHI, Anda sebagai anak dari ahli waris yang sah atau ahli waris pengganti, memiliki hak untuk memperoleh hasil penjualan harta waris.