Hak Waris Dalam Legitimate Portie
Pertanyaan
Kakek saya mempunyai 2 orang anak yaitu ayah saya dan adiknya (perempuan). Apakah adik bapak saya mendapatkan hak juga dari warisan tersebut? Tetapi surat tanah sudah atas nama ayah sayaUlasan Lengkap
Dikarenakan Saudara tidak menyebutkan hukum waris apa yang saudara gunakan, maka akan kami jelaskan menggunakan hukum waris Islam dan hukum waris KUH Perdata. Adapun menurut hukum waris Islam maupun hukum waris KUH Perdata, jelas bahwasanya yang dimaksud dengan harta waris adalah harta yang dimiliki oleh Pewaris (orang yang meninggal) sebagaimana diatur dalam Pasal 833 KUH Perdata dan Pasal 171 KHI.
Selanjutnya, apabila tanah tersebut sudah atas nama ayah Saudara sebelum Kakek meninggal, maka tentunya harta tersebut bukanlah harta waris sehingga sudah sepatutnya untuk tidak dibagi. Terlebih apabila ternyata terdapat peristiwa hukum jual beli oleh dan di antara Kakek dengan ayah Saudara. Apabila memang demikian yang terjadi, maka tentunya Bibi Saudara tidak memiliki hak atas tanah tersebut, namun tetap memiliki hak atas harta waris Kakek Saudara yang lainnya.
Berkaitan dengan pembagian harta waris tersebut, berikut penjelasan pembagian harta waris baik berdasarkan KUH Perdata maupun KHI.
Menurut hukum waris Islam:
Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[1]Pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[2]
Menurut Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian “Hukum waris Islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian tiap ahli waris. Di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya.
Dalam hal pembagian warisan kepada anak, dalam hukum waris Islam berlaku aturan 2:1 untuk anak laki-laki dan perempuan. Anak laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak dari anak perempuan. Dikarenakan tidak adanya surat warisan dari pewaris, maka pembagian warisan dapat dilakukan seperti disebutkan di atas. Tetap membagi harta waris pewaris kepada ahli waris yang masih hidup.
Bahwa apabila balik nama Sertifikat Tanah dilakukan setelah Kakek meninggal tanpa adanya dasar peristiwa hukum apapun baik wasiat hibah, hibah, dan/atau jual beli, maka tentulah ayah Saudara akan berisiko untuk digugat nantinya. Namun demikian apabila balik nama setelah Kakek Saudara meninggal tersebut didasarkan pada peristiwa hukum wasiat hibah atau hibah, maka di dalam KHI dikenal mengenai legitimate portie, dimana terdapat batasan hibah yaitu tidak boleh melebihi 1/3 dari harta Pewaris seluruhnya.
Sebaliknya, apabila ternyata bidang tanah tersebut telah dibalik nama menjadi nama Ayah Saudara sebelum Kakek Saudara meninggal dengan dasar adanya hibah, maka dikarenakan hibah tersebut dilakukan antara ayah dan anak, maka ahli waris lainnya masih berpeluang untuk menggugat hibah tersebut. Hal tersebut dikarenakan pada pasal 211 KHI menyebutkan bahwa :
“Hibah dari orang tua ke anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”
Hukum waris BW:
Berbeda dengan hukum waris islam yang membedakan antara anak laki-laki dan perempuan, hukum waris BW tidak membedakan gender. Pasal 832 KUHPerdata menyebutkan orang-orang yang berhak menjadi ahli waris, yaitu:
Golongan I: keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, dan keturunan beserta suami atau istri yang hidup lebih lama.
Golongan II: keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunannya.
Golongan III: terdiri dari kakek, nenek, dan leluhur.
Golongan IV: anggota keluarga yang berada pada garis ke samping dan keluarga lainnya hingga derajat keenam.
Apabila ahli waris Gol 1 masih hidup, maka Gol 2 tertutup dan tidak mendapatkan bagian waris, begitupula untuk gol 3 dan 4. Dalam hukum waris Perdata, semua ahli waris mendapat bagian sama rata.
Mengacu pada pertanyaan, apabila ahli warisnya 2 anak, maka setiap anak mendapat setengah bagian. Hal ini berdasarkan pada pasal 913 KUHPerdata yang menyatakan :
“Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dari harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.”
Dapat disimpulkan bahwasanya terdapat legitime portie dalam pembagian waris dan seorang pewaris tidak boleh menetapkan sesuatu yang dapat merugikan salah satu ahli waris.
[1] Pasal 194 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
[2] Pasal 194 ayat (3) KH
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan