Hak Atas Hasil Penjualan Harta Waris
Pertanyaan
Kakek nenek saya meninggal, meninggalkan 4 orang anak kandung yaitu si A (ibu saya), si B (paman saya),si C (paman saya),si D (bibi saya). Belum sempet mereka membagi warisan tidak lama kemudian si A (ibu saya) sebagai anak tertua meninggal dan suami si A (ayah saya) sudah meninggal jg tidak lama sebelum ibu saya. Pertanyaan nya kami anak-anak si A apakah berhak mendapatkan warisan dari kakek nenek? karena setelah si A meninggal ,si B si C dan si D menjual warisan dan membagi mereka bertiga .tidak memberi tau kami sebagai anak anak dari si A..apakah tindakan B, C,dan D itu sudah betul?Intisari Jawaban
Baik berdasarkan hukum waris KUH Perdata maupun hukum waris KHI, Anda sebagai anak dari ahli waris yang sah atau ahli waris pengganti, memiliki hak untuk memperoleh hasil penjualan harta waris.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan