Hak Atas Hasil Penjualan Harta Waris
Pertanyaan
Kakek nenek saya meninggal, meninggalkan 4 orang anak kandung yaitu si A (ibu saya), si B (paman saya),si C (paman saya),si D (bibi saya). Belum sempet mereka membagi warisan tidak lama kemudian si A (ibu saya) sebagai anak tertua meninggal dan suami si A (ayah saya) sudah meninggal jg tidak lama sebelum ibu saya. Pertanyaan nya kami anak-anak si A apakah berhak mendapatkan warisan dari kakek nenek? karena setelah si A meninggal ,si B si C dan si D menjual warisan dan membagi mereka bertiga .tidak memberi tau kami sebagai anak anak dari si A..apakah tindakan B, C,dan D itu sudah betul?Ulasan Lengkap
Bahwa dikarenakan dalam pertanyaan Anda tidak disebutkan agama yang dianut dan hukum waris yang dianut oleh pewaris dan ahli waris, maka dalam menjawab pertanyaan Anda tersebut, akan digunakan hukum waris menurut KUH Perdata dan hukum waris menurut Hukum Islam.
- Hukum Waris Menurut KUH Perdata
Berdasarkan pada Pasal 830 dan Pasal 832 KUHPerdata, prinsip pewarisan adalah pewarisan dapat terjadi ketika adanya suatu kematian dan adanya hubungan darah antara pewaris dengan ahli waris. Ahli waris dibagi menjadi 4 (empat) golongan, yaitu:
- Golongan I
Keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi suami/isteri beserta anak/keturunannya keturunan yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama
- Golongan II
Meliputi orang tua dan saudara kandung pewaris
- Golongan III
Keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi kakek, nenek dan seterusnya
- Golongan IV
Keluarga dalam garis lurus ke samping, meliputi Paman, bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Tujuan dari penggolongan ahli waris ini adalah untuk menunjukan siapa ahli waris yang lebih didahulukan. Dalam hal ini, Ahli waris golongan III tidak bisa mewarisi harta peninggalan apabila ahli waris golongan II masih ada.
Selanjutnya, berkaitan dengan Anda yang merupakan anak dari ahli waris yang telah meninggal, maka Anda dapat disebut sebagai Ahli Waris Pengganti. Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUHPerdata sebagai berikut:
Pasal 841Â KUH Perdata
Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.
Pasal 842Â KUH Perdata
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
Pada pokoknya ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam KUH Perdata, apabila orang tua meninggal dunia, maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak. Segala hak dan kewajiban orang tuanya yang berhubungan dengan warisan beralih kepadanya.
Berdasarkan cerita anda, Nenek anda meninggal dunia dan meninggalkan 4 (empat) ahli waris yaitu A, B, C, D. Belum sempat harta peninggalan dibagikan, A kemudian meninggal dunia dan meninggalkan anda sebagai ahli waris. Maka hak waris dari A atas peninggalan Nenek dapat digantikan oleh anda sebagai anak atau ahli waris dari A. Sehingga paman dan bibi anda harus membagi hasil penjualan warisan kepada anda sesuai dengan bagian yang sama antar ahli waris dari Nenek.
- Hukum Waris berdasarkan KHI
Cucu dalam Hukum Waris Islam berkedudukan sebagai Ahli Waris Pengganti. Adapun Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. itu tercantum dalam Pasal 185 KHI yang berbunyi :
- Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka anak dari ahli waris yang telah meninggal dapat menggantikan kedudukan ahli waris tersebut sebagai ahli waris pengganti.
Berdasarkan cerita anda, Nenek anda meninggal dunia dan meninggalkan 4 (empat) ahli waris yaitu A, B, C, D. Belum sempat harta peninggalan dibagikan, A kemudian meninggal dunia dan meninggalkan anda sebagai ahli waris. Maka hak waris dari A atas peninggalan Nenek dapat digantikan oleh anda sebagai anak atau ahli waris dari A. Disini cucu akan memperoleh bagian yang sama seperti orang tuanya dan tidak boleh lebih. Selain orang tuanya telah meninggal, ada syarat lain yang harus dimiliki. Misalnya cucu tersebut tidak memiliki halangan sebagai ahli waris.
Berdasarkan uraian di atas, baik berdasarkan hukum waris KUH Perdata maupun hukum waris KHI, Anda sebagai anak dari ahli waris yang sah atau ahli waris pengganti, memiliki hak untuk memperoleh hasil penjualan harta waris. Namun demikian, dikarenakan permasalahan tersebut adalah permasalahan keluarga, maka ada baiknya agar permasalahan tersebut dibicarakan dengan baik-baik terlebih dahulu untuk mengetahui bahwa memang sebelumnya belum pernah ada pembagian harta waris lainnya atau penolakan waris oleh orang tua Anda. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat diselesaikan, maka Anda dapat mengajukan gugatan yang apabila hukum waris yang dianut adalah KUH Perdata maka gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri dan apabila hukum waris yang dianut adalah hukum Islam maka gugatan dapat diajukan di Pengadilan Agama.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan