Tabrak Lari
Pertanyaan
Dari: Eko Purnomo Subject: Pertanyaan baru dari pengguna Hukum ExpertPertanyaan: Pada kasus tabrak lari, utk pelaku belum ditemukan (kendaraan / pengemudi belum jelas). Karena sudah merupakan tindak pidana lalu lintas, apakah Polisi sudah harus membuat SPDP dan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum ? Atau hanya penyelidikan ? TerimakasihIntisari Jawaban
Setelah pelaku ditemukan dan berkas lengkap, maka segera dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Apabila sudah dilakukan penyidikan terhadap kasus tabrak lari dan tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka dilakukannya penghentian penyidikan (SP3) dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti yaitu penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan pelaku dan batal demi hukum dalam hal tersangka meninggal dunia, perkara telah melampaui masa kadaluarsa, atau nebis in idem.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan