Tabrak Lari

Pertanyaan

Dari: Eko Purnomo Subject: Pertanyaan baru dari pengguna Hukum ExpertPertanyaan: Pada kasus tabrak lari, utk pelaku belum ditemukan (kendaraan / pengemudi belum jelas). Karena sudah merupakan tindak pidana lalu lintas, apakah Polisi sudah harus membuat SPDP dan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum ? Atau hanya penyelidikan ? Terimakasih

Ulasan Lengkap

Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu diketahui terlabih dahulu terkait pengertian tabrak lari. Tabrak lari adalah perbuatan pelaku dimana ketika ada suatu kecelakaan lalu lintas, pelaku justru pergi meninggalkan korbannya dan tidak bertanggungjawab atas perbuatannya. Tabrak lari termasuk dalam tindak pidana karena merugikan orang lain terutama bagi pengguna jalan. Tabrak lari digolongkan sebagai kejahatan sebagaimana Pasal 316 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 Ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan”.

Adapun pengertian tabrak lari menurut Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang menyatakan “Setiap orang yang mengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Hal yang harus dilakukan oleh pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 231 UULLAJ yakni :

  1. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya,
  2. Memberikan pertolongan kepada korban,
  3. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat,
  4. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan (UU No. 22 Tahun 2009 ).

Upaya yang dilakukan oleh polisi dalam kasus tabrak lari pelakunya belum ditemukan, maka tetap dilakukan proses penyelidikan terlebih dahulu sebab harus terlebih dahulu dipastikan bahwa memang terdapat tindak pidana (tabrak lari) dalam kejadian tersebut, dan selanjutnya dilakukan penyidikan untuk menemukan siapa tersangka dari tindak pidana tersebut. Apabila sudah ditemukan barang bukti yang mengarah pada seorang pelaku, maka diadakan pelacakan dan penangkapan, melakukan pemeriksaan tempat-tempat yang di perkirakan untuk menghilangkan barang bukti, melakukan pemblokiran STNK. Kemudian dilakukan Pembuatan Berita Acara di Tempat Kejadian Perkara meliputi Hasil yang ditemukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Berita Acara Pemotretan, Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, melakukan koordinasi dengan Pihak Jasa Raharja. Setelah pelaku ditemukan dan berkas lengkap, maka segera dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Apabila sudah dilakukan penyidikan terhadap kasus tabrak lari dan tidak ditemukan alat bukti yang cukup maka dilakukannya penghentian penyidikan (SP3) dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti yaitu penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan pelaku dan batal demi hukum dalam hal tersangka meninggal dunia, perkara telah melampaui masa kadaluarsa, atau nebis in idem.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan