Pembagian Warisan Menurut KUHPerdata dan KHI

Pertanyaan

Dari: Hj. Ira Aryanty, SS Subject: Pertanyaan baru dari pengguna Hukum ExpertPertanyaan: Assalamualaikum, wr.wb. Nama saya Bu Ira, saya mau menanyakan mengenai warisan. Begini, nenek saya baru saja meninggal tapi kakek saya masih hidup. Nenek saya punya 3 anak, ibu saya anak tertua, Tante saya anak kedua dan om saya anak bungsu. Nenek saya meninggalkan harta berupa tanah dan emas. Emas dikuasai anak kedua dan tanah dikuasai anak bungsu sedangkan ibu saya tidak mendapat bagian. Sebagai anak tertua langkah apa yang ibu saya bisa tempuh untuk mendapat keadilan karena kakek saya tidak bisa menengahi. Wassalam

Intisari Jawaban

Sebagai ahli waris, apabila merasa pembagian harta warisan tidak adil secara KUHPerdata maupun KHI dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan terhadap orang yang menguasai harta warisan tersebut agar harta warisan dapat dibagi secara adil kepada semua ahli waris. Apabila hukum waris yang dianut adalah hukum Islam maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Agama, dan apabila hukum waris yang dianut adalah hukum waris KUH Perdata, maka gugata diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan