Pembuktian Dalam Sengketa Tanah
Pertanyaan
Pertanyaan:Apakah peralihan hak atas tanaah dia aanggap sah apabila yg bersangkutan tidak membuat akta di PPAT Melainkan membuat akta dibawa tangan dengan keseoakatan para pihak yg bersangkutan…Intisari Jawaban
Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata, sepanjang akta di bawah tangan tidak disangkal atau dipungkiri oleh para pihak maka akta di bawah tangan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, sedangkan apabila kebenaran tanda tangan dalam akta di bawah tangan di sangkal akan kebenarannya maka akta tersebut harus dibuktikan kebenarannya dengan menggunakan alat bukti yang lain seperti sakasi, persangkaan dan pengakuan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan